Pada 30 Januari 2021, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa PPN dan PPh dari sejumlah item tersebut "Read : Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher" sudah berjalan.
Jadi, kesimpulannya warganet tidak perlu terlalu resah. Karena pengenaan pajak berupa PPN dan PPh tersebut atas pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucher sebenarnya sudah berlaku selama ini, dan tentunya tidak berpengaruh terhadap harga item-item tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada jenis maupun objek pajak baru didalamnya, yang selama ini masyarakat takutkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H