Mohon tunggu...
Echy Rosalia Putri
Echy Rosalia Putri Mohon Tunggu... -

penggemar buku, pencinta travelling, pemuja fotografi dan pembenci bawang putih..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Remaja, Perjodohan, dan Pernikahan Dini

20 Juni 2012   04:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45 3061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menikah sebelum cukup usia ternyata masih ada di jaman modern sekarang ini. Hal tersebut tak lepas dari budaya yang berkembang di masyarakat bahwa wanita tak boleh sampai terlambat menikah, oleh karena itu banyak anak – anak usia remaja pun sudah di nikahkan. Bahkan ada budaya perjodohan sejak anak perempuan belum lulus SD atau masih SMP. Namun saat ini, alasan budaya tidak semata – mata sebagai alasan utama keluarga menikahkan anak perempuannya saat masih belia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Komisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Renbang, pernikahan dini karena perjodohan saat usia sekolah masih terbilang tinggi. Pada tahun 2006 – 2010 , jumlah anak menikah dini (dibawah 17 tahun) masih meningkat. Sementara data lain menunjukkan, adanya beberapa penyebab terjadinya pernikahan usia dini. Dr. Sukron Kamil dari UIN menyatakan, 62% wanita menikah karena hamil, 21% di paksa orangtua pernikahan karena ingin memperbaiki ekonomi dan keluar dari kemiskinan dan sisanya karena status sosial (Lubis, 2012).

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, salah satu penyebab pernikahan bawah umur adalah karena dipaksa orang tua. Hal tersebut memang sering terjadi. Perjodohan yang diterima anak dengan keterpaksaan bukan hanya menimbulkan dampak buruk bagi psikologisnya, tapi juga kesehatannya. Ancama depresi pun dapat menyerangnya (Purba, 2012).

Selain itu, beberapa fakta di dapat dampak dari perjodohan di usia dini yang berujung pada pernikahan di bawah umur adalah :

Kekerasan terhadap anak

Terkadang anak mengalami kekerasan dari orang tua atau keluarga apabila menolak untuk dinikahkan. Bahkan ditemukan juga kasus setelah dinikahkan anak mencoba bunuh diri dengan minum cairan pestisida.

Kekerasan juga bukan hanya dari lingkungan keluarga, namun juga dari pasangan yang umumnya berusia lebih tua dari mereka.

Tingkat perceraian yang tinggi

Lebih dari 50% pernikahan tidaklah berhasil, dan akhirnya bercerai. Bahkan ada juga kasus yang menjalani pernihakan hanya dalam hitungan minggu lalu berpisah. Dan biasanya hal ini terjadi karena anak perempuan tidak mau melakukan kewajiban sebagai istri dan kurangnya kesiapan masing – masing pasangan yang mau menikah

Kemiskinan meningkat, karena belum siap secara ekonomi

Trafficking/ eksploitasi dan seks komersial anak

Salah satu alasan perjodohan adalah untuk memperbaiki derajat keluarganya. Pada beberapa kasus, banyak keluarga yang merelakan anak perempuannya untuk dinikahi oleh orang terpandang dan keluarga dijanjikan harta atau kekayaan.

Berdasar pemaparan diatas, dapat disimpulkan, bahwa remaja yang sudah melakukan pernikahan dini terjadi karena faktor orang tua, dan kelompok rujukan atau lingkungan masyarakatnya (Novasari, 2011). Oleh karena itu, disarankan pada orang tua untuk lebih memikirkan masak – masak sebelum menikahkan anak perempuannya di usia dini, meskipun status sosial menjadi alasan utama, hendaknya orang tua juga memikirkan masa depan anak dan kesehatan fisik mental anak di masa depan.

Referensi bacaan :

Dermawan Purba, (2012). Perjodohan Menimbulkan Depresi pada Anak. Jakarta.

Petti Lubis, (2012) Lutfi Dwi Puji Astutik. Efek Buruk Pernikahan di Bawah Umur (Faktanya pernikahan dini memiliki dampak negatif bukan sekedar fisik dan psikis). Jakarta, http://kosmo.vivanews.com. Diakses 5 Juni 2012

Donda Novasari, (2011). Konsep Diri Remaja dalam Pernikahan Dini. Skripsi. Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun