Mohon tunggu...
Desi Efilianti
Desi Efilianti Mohon Tunggu... Mahasiswa Pasca Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta -

Mahasiswi Pasca Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Progran Studi Keuangan dan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Perusahaan dan Kepatuhan Syariah di Lembaga Penawaran Jasa Keuangan Islam

26 Mei 2016   23:08 Diperbarui: 26 Mei 2016   23:23 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Tata Kelola Perusahaan Syariah dan Kepatuhan keuangan Islam membantu mempertahankan pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia dan Lembaga Menawarkan Jasa keuangan Islam (IFS) Struktur dan proses didirikan untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan Syariah, mengandalkan dasar hukum pada pengaturan internal untuk perusahaan. Dengan dimasukkan dalam struktur kelembagaan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki keuntungan menjadi dekat dengan pasar. Kompeten, independen, dan diberdayakan untuk menyetujui instrumen Syariah, Dewan Pengawas Syariah dapat memungkinkan  muncul  inovasi dalam lembaga. Di dalam mengeluarkan fatwa, sebuah Dewan Pengawas Syariah dapat dipandu oleh kontrak standar dan praktik yang dapat diselaraskan dengan asosiasi keamanan regular secara profesional. Sebuah kerangka menjadi dua bagiaan baik internal dan eksternal yang bisa memastikan konsistensi memadai  pengembangan manajerial keterampilan khusus untuk perbaikan keuangan Islam.

Pembahasan

Meningkatkan nilai kepentingan 'adalah tujuan utama untuk bisnis apapun, termasuk jasa keuangan, apakah konvensional atau syariah. stabilitas, kinerja keuangan dan kemampuan sumber daya menengah akan tergantung pada kepercayaan pemangku kepentingan di masing-masing institusi dan industri. Sebuah gambaran dalam mengelola perusahaan ini kepercayaan tentu sehubungan dengan jasa keuangan Islam adalah kebutuhan menyampaikan kepada kepentigan bahwa bisnis keuangan dilakukan sesuai dengan keyakinan dan syariat Islam. Pengaturan tata kelola perusahaan, internal dan eksternal kepada perusahaan yang mencakup struktur dan prosedur yang harus memberikan kenyamanan yang cukup bisnis dilakukan sesuai dengan tujuan yang dinyatakan, sesuai khususnya dengan Shariah.

Sebuah kerangka audit Syariah internal dan eksternal seperti dijelaskan di atas tidak membantu untuk mengatasi kesulitan yang disebabkan oleh tidak konsisten dalam peraturan fatwa. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, harus beberapa wilayah hukum bergerak menuju sistem SSBs terpusat. Yang terakhir membawa harapan harmonisasi instrumen keuangan yang diizinkan melalui mengadili sengketa antara penasihat syariah dan oleh standar disasi praktik yang ada. Namun, globalisasi yang sedang berlangsung keuangan Islam serta kendala penerapannya di negara-negara sekuler membatasi kelayakan pendekatan ini. Untuk menghindari keterbatasan ini, Khan dan Feddad (2004) merekomendasikan kodifikasi internasional bertahap  standarisasi fatwa.

penelitian ini dapat didelegasikan kepada sebuah organisasi internasional yang ada, yang misinya sudah melibatkan promosi harmonisasi dan konvergensi Syariah.  Atau, asosiasi non-profit mengatur ahli Fiqh al-Muamalat dapat dibuat. Namun, meskipun keuntungan yang tampak jelas, penciptaan Syariah global kemungkinan untuk bertemu dengan perlawanan, khususnya dari para ahli hukum yang menganggap Islam Fiqh sebagai badan pluralis pengetahuan. Juga, sentralisasi kompetensi dalam global dapat merusak inovasi produk dan keahlian keuangan.

Ketergantungan yang berlebihan pada sektor publik untuk mengatur hal-hal Syariah juga dapat hadir kesulitan lainnya, seperti keengganan pihak berwenang di sejumlah besar wilayah hukum, menjadi terlibat dalam apa yang mereka anggap urusan agama. Dalam situasi seperti itu, sektor swasta dapat mengisi kesenjangan dan memainkan peran yang lebih menentukan dalam proses kepatuhan syariah. Fokusnya akan pada konsolidasi infrastruktur informasi Syariah terkait dengan menciptakan proses baru atau memperkuat infrastruktur keluar. Di samping perusahaan audit Syariah eksternal, agen representasional yang biasanya menyalurkan informasi keuangan kepada publik dapat memperoleh keterampilan baru dan menilai kepatuhan IIFS dengan aturan keuangan Islam.

Ini akan menciptakan iklim positif bagi Syariah investasi compliant, terutama untuk kemitraan dan usaha transaksi modal. Perlu dicatat bahwa beberapa perusahaan pemeringkat terkemuka telah mencantumkan "pengawasan agama" sebagai item dalam laporan mereka pada IIFS.  Namun, ini sering terbatas pada pernyataan ringkasan tentang keberadaan SSB dan kesimpulan dari laporan tahunan SSB.

 Akhirnya, salah satu dapat membayangkan kontribusi lebih artikulatif melalui adopsi Syariah indikator kepatuhan yang akan mengukur pengungkapan Syariah, pembagian keuntungan dan Zakat.  Selain itu, indeks pasar Islam dapat membuktikan penting. Satu mungkin berharap bahwa kritik saat ini tentang penggunaan akan mengurangi dengan perkembangan industri.

Metodelogi

Metode yang digunaka dalam penelitian ini adalah munggunakan Yuridis  deskriptif, Berdasarkan data yang dikumpulkan, akan dilakukan pengelompokan data dan jawaban seputar masalah penelitian berdasarkan hukum Lembaga Menawarkan Jasa keuangan Islam (IIFS) untuk mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan Syariah mengandalkan pada pengaturan internal untuk  perusahaan. untuk membentuk badan independen agen berpengetahuan. Badan-badan ini biasanya internal untuk lembaga dan bagian dari struktur kelola. Dewan Pengawas dan unit Syariah.

Analisis

Penelitian ini menggambarkan bagaimana cara mengelola perusahaan syariah sesuai dengan ajaran Islam dan aturan yang berlaku dalam hukum keuangan  penelitian ini membahas permasalahan yang dihadapi saat ini untuk memastikan kepatuhan Syariah IIFS. Ini menunjukkan kerangka kerja yang mengacu pada pengaturan internal dan eksternal untuk perusahaan dan menekankan disiplin pasar. Dalam mengeluarkan fatwa, sebuah SSB dapat dipandu oleh kontrak standar dan praktik yang dapat diselaraskan dengan asosiasi profesional '. Sebuah kerangka dengan fitur internal dan eksternal yang disarankan bisa memastikan konsistensi memadai interpretasi dan meningkatkan penegakan kontrak kelola perusahaan,

Dalam kajian penelitian ini menjelaskan bagaimana melakukan praktek kinerja yang bagus awalnya, IIFS dikembangkan tanpa pandangan yang jelas tentang kerangka legislatif dan peraturan yang akan berlaku.  Namun, dasar-dasar konseptual dan praktek operasional berasal dari prinsip-prinsip yang diuraikan khusus yang menimbulkan tantangan untuk undang-undang yang ada dan peraturan yang berlaku untuk lembaga yang menawarkan jasa keuangan konvensional (ICFs). Untuk itu, sejumlah negara telah dimasukkan ke dalam undang-undang tempat dan peraturan untuk IIFS, dan badan-badan internasional telah dibentuk untuk beradaptasi standar yang berlaku untuk jasa keuangan konvensional dan mempromosikan.

Dalam penelitian ini sudah menerapkan praktek tata kelola lembaga keuangan syariah sesuai yang ada pada kenyataan, yang dilakukan oleh lembaga organisasi IIFS yang bisa di tinjau dari aspek-aspek syariah dalam lingkup ekternal dan internal yang berlandasan dengan kaidah fiqih.

Kesimulan

Secara keseluruhan, praktek saat ini untuk memastikan kepatuhan Syariah bergantung pada dasarnya pada struktur internal perusahaan, di SSBs tertentu. Ini tentu menawarkan kepentingan tingkat kenyamanan. Namun demikian,  menghadapi sejumlah tantangan yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi milik lembaga khusus, terbatasnya ketersediaan profesional dengan Syariah dan keterampilan keuangan, dan kebutuhan untuk konsistensi dalam pernyataan antara berbagai SSBs. Beberapa yurisdiksi telah mencoba untuk mengatasi beberapa masalah ini dengan memperkenalkan infrastruktur kelembagaan eksternal. Ini, bagaimanapun, menciptakan kesulitan yang mungkin timbul dari pernyataan yang tidak konsisten untuk IIFS kelompok yang beroperasi di yurisdiksi yang berbeda, dan mungkin menjadi masalah bagi regulator di negara-negara non-Islam. solusi pasar untuk menawarkan layanan yang akan mempromosikan  kepatuhan Syariah masih minim.

Kritikan Review

Dari hasil penelitian yang saya review ini, saya mengkritik bahwa penelitian ini agak sulit dipahami meskipun sudah di teliti dengan sebaik mungin oleh organisasi IIFS dan para ulamamyang menyetujuinya baik dari sisi  penulisannya maupun dari pembahasan tidak terlalu menjelaskan inti dari permasalahan yang diteliti dan pendekatan atau metode yang di gunakan sulit di pertemukan yang sesuai dengan masalah yang di teliti. dan saya haraap untuk peneliti selanjutnya bisa meneliti masalah yang seperti ini lebih baik lagi dari pada ini.

Sedangkan Kelebihan yang dapat di ambil dari penelitian ini  adalah sudah menerapkan sistem ketentuan dalam mengelola suatu perusahaan yang sesuai dengan syariat Islam yang telah disepakati oleh para ulama-ulama fiqih serta peraturan hukum fatwa sudah dijalankan dengan baik meskipun masih banyak kekurangan yang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun