Di wilayah kota Banjarmasin sendiri pun diskriminasi mengenai hal ini pun terjadi bahkan peraturan untuk melepas jilbab seseorang pada saat siaran sudah diberlakukan bahkan pada saat masih dalam tahap casting. Presenter diminta utnuk melepaskan jilbabnya demi untuk penilaian atau pada tahapan seleksi.
Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang sudah dibahas diawal tadi, dengan adanya diskriminasi seperti ini media yang melarang presenternya menggunakan jilbab sudah dapat dikatakan melanggar UUD 45 pasal 28 mengenai Hak Asasi Manusia, tentang keadilan dalam butir sila kedua, serta bebrapa UU mengenai ketenagakerjaan.
Jika kembali kepada peraturan yang berlaku di Negara ini seharusnya media tidak perlu melakukan pembatasan tersebut. Terlebih Negara Indonesia terkenal dan diakui merupakan negara terbesar dengan penduduk yang mayoritas Islam, namun ironi yang terjadi jika mayoritas harus kelah dengan minoritas. Dan seharusnya media tidak perlu terlalu mempermasalahkan bungkus ataupun kemasan dari sang presenter namun harus lebih menitikberatkan penyeleksian presenter kepada tingkat intelektualitas, etika dan pengetahuan yang luas. Karena hal tersebutlah yang lebih diperlukan. Satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa jilbab tidak boleh menjadi halangan seseorang untuk berkarir.