Mohon tunggu...
ebrian amrdysa
ebrian amrdysa Mohon Tunggu... Lainnya - Coffee Addict

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Sosiologi FISIP 2019.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

[Review] Islam, Kepemimpinan Perempuan dan Seksualitas

2 November 2020   05:32 Diperbarui: 2 November 2020   05:35 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

            Neng Dara Affiah mengemukakan bahwa poligami akan berdampak buruk bagi pria. Dampak tersebut diantarranya yaitu adalah Kesehatan Jantung pria, karena semakin banyak istri, semakin tinggi resiko seorang suami terkena serangan jantung. Rumah tangga yang tak nyaman dan penuh intrik. Harus memiliki sumber finansial yang sangat kuat dan cenderung boros. Rentannya pertengkaran, mulai dari hal sepele seperti salahnya memanggil nama istri. Merepotkan administrasi keluarga. Ketidakmampuan melayani hasrat seksual para istri, ketika istri yang satu menggeebu hasrat seksualnya, si suami sudah terpenuhi kebutuhan seksnya  oleh istri lainnya, sehingga akan mengecewakan dan membuat frustasi istri yang lainnya. Dimusuhi oleh para perempuan yang menolak poligami.

            Ada tiga pilihan umat Islam di negara-negara muslim dalam menyikapi produk hukum moderen Barat. Salah satunya dalah mempertahankan hukum Islam, terutama hukum keluarga yang menjadi benteng terakhur dari pertahanan tradisi hukum Islam. Hukum keluarga tersebut meliputi pengaturan, pernikahan, perceraian, mahar pmebatalan pernikahan, perwalian hak asuh anak dan warisan. Di hampir semua negara muslim, hukum keluarga Islam dipertahankan sebagai bagian dari hukum modern. Setidaknya ada dua alasan mengapa hal ini terjadi. Pertama, sebagai bentuk kompromi politik penguasa kolonial terhadap para ulama penjaga tradisi. Kedua, hukum keluarga dalam perspektif liberal barat merupakan ranah privat, dan karena itu secara politik ia kurang dianggap penting. Ketiga, dalam perspektif feminis muslim, hukum keluarga Islam mengandung muatan diskriminatif terhadap perempuan dengan memberikan keistimewaan tertentu pada laki-laki seperti dalam perkara perceraian dan poligami, tetapi menempatkan perempuan pada posisi inferior.

            Feminisme dalam Islam mendasarkan kerangka kerjanya pada sumber-sumber utama ajaran Islam yakni Alquran, Hadis dan seperangkat hukum Islam, yakni Alquran, Hadis dan seperangkat hukum Islam. Selama ini ada tiga kategori dan jenis penafsiran terhadap Al-Qur;an. Pertama tafsir tradisional. Penafsiran ini ditulis secara eksklusif oleh kaum pria dan haya pengalaman kaum pria lah yang dimasukkan dalam perspektif penafsiran tersebut. Kedua tafsir modern, penafsiran kategori kedua ini merupakan reaksi para pemikir Islam modern terhadap sejumlah hambatan besar yang dialami perempuan, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dan celakanya penafsiran tersebut dianggap sebagai isi sesungguhnya Al-Qur'an meskipun para pemikir tersebut sering menggunakan ide-ide rasionalis dan feminis, karena mereka tidak menggunakan analisis Alquran yang komperhensif, terkadang mereka cenderung membenarkan dan mempertahankan perempuan pada posisi yang tidak wajar. Ketiga, metode penafsiran dengan pendekatan hermeneutik yakni metode penafsiran yang di dalam pengoperasiannya memperoleh kesimpulan makna suatu teks yang selalu berhubungan dengan tiga aspek tersebut, yaitu: 1) Dalam konteks apa suatu teks ditulis; 2) Bagaimana komposisi tata bahasa teks (ayat) tersebut; dan 3) Bagaiana keseluruhan pandangan hidupnya.

Dari berbagai aliran feminisme di dunia, terangkum dalam satu kesimpulan dimana feminimisme berusaha untuk mengembalikan perampasan hak asasi perempuan dan menghilangkan diskriminasi yang ada, berusaha menganalissi kondisi yang membentuk kehidupan kaum perempuan dan menyelidiki beragam jenis pemahaman kebudayaan mengenai apa artinya menjadi seorang perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun