Dalam periode Islam Madinah misalnya, sebelum nabi Muhammad membangun persaudaraan lintas agama, Rasulullah terlebih dahulu mempersaudarakan umat islam. Persaudaraan yang dilandasi dengan persamaan aqidah pada akhirnya tidak bisa menjamin bahwa umat islam akan terhindar dari perpecahan, jika pada akhirnya tidak ada paradigma yang sama tentang persaudaraan atau dalam konteks ini fiqih sebagai sarana kerukunan bukan perpecahan.Â
Tentu kegiatan seperti ini bisa kita kembangkan di masa-masa selanjutnya misalnya dalam disiplin ilmu, sebelum mempelajari karya-karya diluar konsentrasi keilmuan, alangkah baiknya mempelajari dengan sungguh-sungguh konsentrasi yang kita pilih.Â
Memang benar tidak ada aturan yang melarang untuk mempelajari ragam ilmu, tetapi penulis berpendapat untuk melahirkan keahlian di satu bidang, dibutuhkan latihan, pembelajaran yang panjang-atau dalam bahasa lainnya istiqomah.
Â
2. Menguatkan Moderasi BeragamaÂ
Menurut H. ASMUNI Ali " moderasi beragama apabila dijalankan dengan baik dan sungguh-sungguh, maka toleransi akan semakin baik, kekerasan semakin menurun dan komitmen dalam berbangsa dan bernegara akan semakin meningkat.
[9] Moderasi beragama berupaya mengembangkan usaha maksimal untuk meredam berbagai ketegangan, seperti klaim kebenaran, interpretasi literal dan usaha penolakan terhadap ajaran agama serta meredam serangan radikalisme dan sekularisme. Sehingga seseorang yang benar-benar memahami moderasi agama akan legowo menerima perbedaan.
Melihat pentingnya moderasi beragama, Presiden Joko Widodo (2019-2024) di berbagai kesempatan sering mengajak tokoh agama untuk merawat nilai-nilai kebhinekaan. Karena pasa prinsipnya komitmen moderasi beragama terhadap toleransi merupakan cara terbaik untuk menangkal radikalisme agama yang dapat menganggu kehidupan beragama dan pada akhirnya dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Membangun Siyasah 'Aliyah Samiyah
Walaupun tidak semua masyarakat terjun ke dunia politik, tetapi penulis berpendapat kondisi sosial politik sangat mempengaruhi aktualisasi fiqih, terlebih fiqih sosial. Keterbukaan di era globalisasi, kebebasan berpendapat, tidak menutup kemungkinan ada saja oknum yang memanfaatkan situasi untuk memecah belah umat.Â
Oleh karena itu, kebebasan yang ada seharusnya di sikapi dengan bijak, dengan tetap mengedepankan kepentingan bersama bukan kepentingan partai, golongan-demi terwujudnya sistem politik dan kompetisi yang lebih maju dan progresif.[10]