Mohon tunggu...
Febrianto
Febrianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, perkenalkan nama saya Febrianto saya biasa dipanggil Ebhit. Saya merupakan mahasiswa aktif program studi Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kendari. Saya suka belajar hal-hal baru salah satunya belajar menjadi seorang penulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Zakat di Salah Satu Perkampungan Kabupaten Muna

26 April 2023   15:23 Diperbarui: 1 Mei 2023   15:04 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kesempatan kali ini penulis ingin mencoba menceritakan tentang pelaksanaan zakat di kampung halamannya tepatnya di Desa Labone, Kec. Lasalepa, Kab. Muna - SULTRA.

Suatu saat ketika memasuki pekan terakhir ibadah puasa Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah harus ditunaikan tentunya bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Dimana zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Fitrah atau fitri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Harapannya dengan mengeluarkan zakat ini kita sebagai umat Islam kembali ke fitrah, kembali ke suci. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW berikut;

"Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah" (HR Abu Dawud)

Begitu pula dengan masyarakat Desa Labone, dimana pada pekan terakhir bulan puasa ramadhan masyarakat Desa Labone berbondong-bondong untuk menunaikan zakat (zakat fitrah). Dimana sebagian besar masyarakat desa Labone pada saat membayar zakat, mereka membayarnya melalui tokoh agama dalam hal ini sebagai Amil Zakat.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika masyarakat ingin menunaikan zakat, mereka harus menunaikannya di rumah masing-masing para Amil Zakat (Tokoh Agama). Sementara tahun ini, pemerintah desa melakukan musyawarah bersama dengan Panitia Penanggungjawab dan para Tokoh Agama (Amil Zakat) agar pemungutan zakat tahun ini dilaksanakan di Masjid. Sebagian besar tokoh agama sepakat dengan hal tersebut, tetapi tidak sedikit pula dari mereka menolaknya. 

Dengan alasan bahwa sebagian tokoh agama (Amil Zakat) mereka merasa malu karena mereka mempunyai Muzaki yang lebih sedikit dengan beberapa tokoh agama (Amil Zakat) lainnya. Meskipun demikian, Pemerintah Desa dan Panitia Penanggungjawab memutuskan bahwa pemungutan zakat tahun ini akan dilaksanakan di Masjid.

Memang benar adanya bahwa masing-masing masyarakat, mereka mempunyai langganan untuk menunaikan zakatnya atau membayarkan zakatnya pada tokoh agama (Amil Zakat) tertentu. 

Dengan asumsi bahwa, ketika mereka membayarkan zakatnya pada Tokoh Agama A misalnya rezeki mereka berlimpah, mereka labih sehat dari tahun-tahun sebelumnya, dan berbagai asumsi lainnya seperti halnya pada waktu melaksanakan zakat, kebanyakan masyarakat berangkat dari rumah menuju Masjid biasanya di waktu subuh setelah melaksanakan sahur maupun setelah sholat Subuh bahkan ada yang stay dari tengah malam, dimana ketika membayar zakat di jam-jam tertentu mereka meyakini bahwa pada jam tersebutlah rezeki mereka dibukakan oleh Allah SWT.

Biasanya pada saat membayar zakat ketika rukun dan syaratnya sudah terpenuhi maka zakat tersebut dianggap selesai dan sah. Berbeda dengan kebiasaan masyarakat disini, ketika mereka telah membayar zakat dengan rukun dan syarat yang telah di tentukan sudah terpenuhi, mereka juga meminta di doakan oleh tokoh agama (Amil Zakat) sesuai dengan apa yang diminta oleh Muzaki.

Kemudian ketika semua masyarakat telah menunaikan zakat, para Panitia Penanggungjawab mengumpulkan hasil yang didapatkan oleh tokoh agama (Amil Zakat) dan dihitung berapa besaran yang di dapakan masing-masing tokoh agama kemudian disatukan. Ketika para Panitia Penanggungjawab telah menghitungnya maka kemudian dibagikan kepada para Mustahiq dan juga kepada para Amil dengan besaran hitungan yang telah ditetapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun