Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Pembuatan Jalur Khusus Sepeda Magetan, Kebijakan Setengah Hati!

13 Mei 2024   16:46 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:00 1464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika Anda ingin melihat pribadi dan karakter individu atau masyarakat sebuah negara, lihat saja pada kepatuhan mereka di saat berlalu-lintas."

Kalimat kutipan yang pernah saya dengar dari seorang Profesor saat berada di Australia, terasa sangat benar di situasi ini.

Jujur saja, saat melihat kondisi jalur khusus sepeda yang bergaris warna hijau di beberapa ruas jalan di dalam Kota Magetan, rasanya seperti sebuah kebijakan setengah hati.

Saya yakin, fenomena ini juga banyak terjadi di berbagai kota di setiap provinsi di tanah air. Bisa jadi hal itu juga ada di kota Anda, sebagai misal!

Bagaimana tidak? Mencermati adanya jalur sepeda tersebut sepertinya tidak berfungsi sesuai dengan tujuan utamanya. Masih banyak para pesepeda yang harus meliuk-liuk mencari jalan karena jalur sepeda untuknya dijadikan tempat parkir.

Padahal pada awalnya saat gencar-gencarnya tuntutan akan aturan Kementerian Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan pengendara sepeda di jalan raya digaungkan, semua pemerintah daerah di kotamadya dan kabupaten, serentak menindaklanjutinya.

Salah satunya adalah menyediakan jalur khusus sepeda di semua jalan di perkotaan besar maupun kecil di setiap provinsi di tanah air, termasuk di Kota Magetan tercinta.

Ilustrasi Jalur Sepeda yang
Ilustrasi Jalur Sepeda yang "terjajah" pengguna lalu lintas lainnya di Jalan. A.Yani, Magetan. (Sumber gambar dokumentasi pribadi.)

Jalur sepeda itu sangat bermanfaat dan ramai digunakan secara maksimal oleh masyarakat utamanya pada saat pandemi Covid-19 merebak di awal Tahun 2020 sampai akhir 2021.

Juga, harus ada jalur bagi para pejalan kaki (pedestrian) dalam bentuk trotoar. Itu pun masih harus ada lagi lajur khusus bagi penyandang disabilitas, yang salah satunya para penyandang tuna netra.

Jalur khusus sepeda motor pada lajur kedua setelah lajur sepeda, juga ada tersendiri dan lajur berikutnya untuk mobil dan lajur parkir di sebelah paling kanan bila memungkinkan untuk model jalan dengan satu arah.

Permasalahannya di mana?

Sebagai penggambaran, di kota lain, baru-baru ada kejadian di mana ada seorang pesepeda yang memang sudah berjalan di jalur untuk sepeda, namun ditabrak oleh sebuah mobil.

Pendapat masyarakat menjadi beragam atas kejadian itu. Ada yang menganggap bahwa mobil yang salah, karena tidak patuh pada aturan lalu-lintas dan abai pada hak orang lain sebagai sesama pengguna jalan raya.

Pendapat lainnya justru menyalahkan orang yang bersepeda karena jam pagi di mana orang berangkat kerja dan sekolah, malah bersepeda dan mereka, para pesepeda itu dituduh sebagai biang kemacetan.

Bahkan, dengan adanya asumsi seperti itu sampai dibuatkan peraturan khusus dari Gubernur atau Walikota yang melarang orang bersepeda pada hari kerja setelah pukul 06.00 pagi.

Ini aturan aneh? Memangnya jika ada yang melanggar dan tetap bersepeda kemudian akan ditindak dengan bentuk tilang? 

Yakinkah Anda, ada orang yang naik sepeda di tilang dengan membayar denda di negeri ini?

Belum lagi pendapat dari para kaum pesepeda itu sendiri dan masyarakat pejalan kaki. Mereka juga meminta haknya kepada pemerintah untuk difasilitasi.

Pertama. Masalah mendasar yang muncul adalah adanya pencurian wilayah dan fungsi atas hak orang lain sebagai sesama pengguna jalan raya.

Trotoar, milik dan hak para pejalan kaki berubah menjadi parkir sepeda motor, warung makanan, lapak penjual semi permanen untuk berjualan bermacam barang perseorangan.

Ilustrasi trotoar jadi tempat berjualan, jalur sepeda jadi tempat parkir mobil di Magetan. (Sumber gambar dokumentasi pribadi.)
Ilustrasi trotoar jadi tempat berjualan, jalur sepeda jadi tempat parkir mobil di Magetan. (Sumber gambar dokumentasi pribadi.)
Juga, amati saja jalur khusus orang bersepeda dipakai untuk tempat parkir mobil. Akibatnya mereka para pesepeda masuk ke lajur milik pengguna sepeda motor.

Hal itu, mau tidak mau, memaksa mereka para pesepeda motor ikut menjarah hak jalan untuk mobil karena haknya juga telah 'dicuri'.

Maka bisa ditebak kondisi berikutnya, keruwetan di jalan raya tidak akan pernah bisa diselesaikan secara tuntas sejak negara ini dibentuk sampai sekarang.

Kedua. Reinforcement of Law atau penegakan hukum kita yang lemah pada kasus pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Pelanggaran lalu-lintas sepertinya dibiarkan tanpa sanksi yang membuat jera.

Tidak heran, kehidupan di jalan raya itu diibaratkan dengan kehidupan di hutan rimba. Siapa yang terbesar dan terkuat, itulah sang penguasa "hutan" jalanan.

Restorative Justice, dipakai bukan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan untuk meredam situasi menjadi kondusif dengan usaha kompromi demi menghilangkan aspek konflik yang ditakutkan mengarah pada clash fisik di jalan raya.

Oleh karena itu, setiap ada masalah yang terjadi di jalan dengan berbagai argumentasi yang bersifat emosional, selalu diselesaikan dengan cara meminta maaf di media massa. Semudah itukah!?

E-tilang dan denda yang sudah disosialisasikan pada para pengguna jalan raya juga belum maksimal pelaksanaannya karena kendala peralatan yang belum canggih dan diragukan keakuratannya.

Ketiga. Faktor budaya dan mental masyarakat kita sebagai sesama pengguna lalu lintas di jalan raya yang kurang memiliki simpati dan empati bagi yang lainnya terutama pada pemilik kendaran yang lebih kecil.

Melakukan pelanggaran lalu lintas dianggap suatu hal yang wajar dan merasa tidak bersalah sama sekali. Lucunya, saat kesalahannya disampaikan yang kemudian ditegur, justru mereka menjadi lebih marah dan merasa yang paling benar.

Jika Anda berada di luar negeri terutama berkendara di negara maju, saat melakukan atau melanggar peraturan berlalu-lintas, selanjutnya bentuk sanksi hukum yang harus Anda terima adalah kurungan atau denda yang sangat tinggi. 

Bahkan, yang lebih ekstrem lagi, Anda sudah tercatat dan dicap sebagai seorang kriminal sama seperti pelaku tindak kejahatan lainnya.

Budaya bersopan santun dalam kehidupan bermasyarakat yang kita idamkan akan menjadi hilang pada saat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat lain di jalan raya.

Semua pelanggaran di jalan raya itu bila dibiarkan berlarut-larut tanpa ketegasan dan sanksi hukum yang pasti, hanya akan membunuh hati nurani setiap individu warga masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara di masa depan.

Namun demikian, setiap pengguna jalan raya juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya, disamping mereka juga mempunyai hak sama yang kedua hal itu diatur sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Bila negara lain mampu dan tertib dalam mematuhi semua tujuan dan fungsi fasilitas umum di jalan raya, semestinya, kita juga mampu dan bisa menjadi bangsa timur yang patuh dan taat pada aturan.

Semua itu tinggal niat kita bersama. Niat baik saja tidak cukup, melainkan niat yang kuat dalam pelaksanaannya dan juga dalam penegakan hukum atas sanksi yang diberikan.

Seperti halnya satu klausa kecil yang sering diremehkan, yaitu fungsi jalur sepeda yang sepertinya menjadi kebijakan setengah hati dan dipandang sebelah mata karena lemah dalam penegakkan hukum akan perlindungannya pada para pesepeda.

Ayo kita jadikan Kota Magetan sebagai Kota yang paling patuh dan tertib hukum lalu lintas di tanah air dan syukur bisa menjadi kota percontohan.

Artikel ditulis untuk Kompasiana.com
Ditulis dari Paiton, Probolinggo 13 Mei 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun