Tidak peduli mereka dari kalangan perguruan tinggi atau akademis sekalipun juga bisa menjadi korban meskipun pada awalnya memang ada niat baik demi memberikan kesempatan kepada para pelajar atau mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri.
Untuk itu perhatikan hal-hal berikut ini dalam Program Magang Kerja:
Pertama. Apakah program magang tersebut bersifat G to G, U to U, G to U atau U to G? G adalah Government sedangkan U, untuk istilah University atau School. Semua pihak bisa menginisiasi sebuah program magang kerja atau pertukaran mahasiswa/ pelajar.
Bila program tersebut dari Pemerintah (G to G), semua aspek mulai dasar hukum, pembiayaan dan apapun di dalamnya akan ter-cover lengkap dalam draft perjanjian.
Program kerjasama antar pemerintah yang dilaksanakan dari setiap Kementerian masing-masing negara akan mengatur mulai dari proses awal recruitment sampai program itu selesai. Ini adalah program magang yang paling aman untuk dipilih.
Sedangkan untuk program kerja sama magang sisanya, harus memperhatikan banyak aspek secara teliti dan mendetail sebelum program tersebut dilaksanakan demi mencegah dampak negatif yang timbul di belakang hari seperti kasus magang kerja dari Program Ferienjob di Jerman baru-baru ini.
Kedua. Apakah ada Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebelum kerjasama magang dilaksanakan?
Di dalam dokumen nota kesepahaman tersebut berisi dan mengatur semua hak-hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Termasuk di dalamnya apabila ada yang wanprestasi (ingkar perjanjian) dan berdampak pada kasus hukum yang berujung pada tuntutan di meja pengadilan.
Klausa pembiayaan, pendanaan, tempat perusahaan, jenis kerja, hak gaji yang diterima dan lainnya serta masa waktu kerjasama magang kerja tersebut harus tercantum secara detail, lengkap dan jelas bagi semua pihak yang dituangkan dalam bentuk kontrak kerja.
Ketiga. Perlukah melakukan konsultasi kepada semua pihak terkait sebelum program magang kerja ke luar negeri tersebut dilaksanakan?