Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tahu Wacana Single Salary dan Golden Shakehand, Masihkah Berminat Jadi PNS?

25 September 2023   22:05 Diperbarui: 26 September 2023   21:24 3240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS di Kantor Pemerintah. Sumber gambar dokumen pribadi.

Hanya saja, yang membedakan dalam penerimaan penghasilan mereka adalah uang sebagai tunjangan jabatan, tunjangan mamin (makan minum), tunjangan kesejahteraan, tunjangan kemahalan di daerah tertentu dan tunjangan kinerja berupa remunerasi, sertifikasi atau aspirasi dalam istilahnya, plus tunjangan anak dan istri.

Pada setiap provinsi, setiap pegawai negerinya, akan menerima gaji pokok yang sama, namun untuk uang tunjangan lainnya, nah perbedaan itulah yang bisa menimbulkan kecemburuan sosial pada sesama pegawai negeri di kementerian yang berbeda.

Alasannya klasik, yaitu anggaran daerah tertentu tidak mencukupi untuk memberikan tunjangan tambahan seperti halnya di daerah, provinsi atau kota lain meskipun sama-sama dalam kementerian di satu provinsi pada kantor dinas yang berbeda.

Saat ini ada hal yang membahayakan tentang beberapa informasi yang menyesatkan di media sosial bahwa bila dengan single salary, gaji setiap pegawai negeri kelak akan menerima minimal Rp.15.000.000 per bulannya untuk pangkat dan golongan terendah dan hampir mencapai Rp.40.000.000 untuk pejabat eselon dalam golongan tertentu.

Bila itu benar, hal itu patut disyukuri. Namun, bila tidak, justru hanya akan memberikan harapan semu (palsu) dan bisa menjadi bumerang pada loyalitas dan kinerja para pegawai negeri di banyak kementerian di tanah air di masa mendatang.

Wacana Golden Shakehand untuk para pensiunan

Saat seorang pegawai negeri memasuki masa pensiun, semua tunjangan PNS sebagai penghasilan tambahan yang melekat saat pensiun, semua itu akan hilang. Sesuai peraturan, mereka hanya menerima 80% dari gaji pokok pada pangkat atau golongan satu tingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan.

Bila dirata-rata secara kasar, mereka yang sudah pensiun menerima kurang lebih Rp.5.000.000 perbulan dan plus sekitar Rp.80.000.000 dari uang tabungan yang dipotong per bulan dari gaji mereka selama bekerja 30 tahunan dalam bentuk TASPEN (Tabungan Pensiun).

Bayangkan saja, penghasilan para pegawai negeri yang tadinya bisa menerima puluhan atau belasan juta rupiah per bulan saat berdinas dari total semua uang tunjangan yang sudah disebut di atas, mendadak menurun drastis saat pensiun.

Tidak heran, mengapa perilaku korupsi banyak terjadi di beberapa kementerian karena para pegawai merasa ketakutan bahwa masa tua mereka saat pensiun akan kekurangan income untuk bekal hidup.

Bagaimana dengan sistem Golden Shakehand?

Itu adalah tawaran akan pilihan (opsi) penerimaan gaji dari pemerintah dan hal ini sudah banyak diterapkan di beberapa negara maju untuk para pegawai negeri, tentara atau polisi yang memasuki masa pensiun, yaitu menerima gaji setiap bulan atau hanya total gaji sekali diakumulasi. Istilah itu dikenal dengan Golden Shakehand.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun