Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saat UU PPRT Disahkan, Yakinkah Nasib PRT akan Membaik Seperti di Jepang?

3 Februari 2023   00:47 Diperbarui: 3 Februari 2023   22:37 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bekerja Di Korea: Dokumen Pribadi.

Saat istilah 'Pembantu'Rumah Tangga (PRT) diubah menjadi  Asisten Rumah Tangga (ART), rasanya sedikit ada kenaikan akan "martabat" untuk jenis pekerjaan yang saat ini sedang ramai dipolemikkan di media sosial.

Di zaman penjajahan Belanda, orang pribumi yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga disebut 'Baboe'. Istilah itu semakin lama semakin menghilang di masa sekarang karena terkesan merendahkan derajat dan martabat seseorang.

Terkait belum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR,  yang menjadi pertanyaan dan penuh misteri banyak pihak adalah kenapa UU PPRT yang diajukan pada tahun 2019, sampai sekarang belum juga dirilis resmi? 

Apa permasalahan yang melatar belakanginya sampai sebegitu lamanya proses pengesahannya?

Semua pihak, terutama yang bekepentingan secara langsung, mulai menebak-nebak dengan mengaitkannya akan untung rugi dari sisi semua pihak. Bahkan berspekulasi mulai dari adanya jurang satu kebutuhan antara employee (pekerja), atau employer (majikan).  

Juga, bisa jadi ada nuansa secara politis dari perspektif 'harga diri' sebuah bangsa besar, yaitu Indonesia yang sering disebut (diejek) oleh negara terdekat sebagai satu negara pengekspor utama pembantu rumah tangga.

Jika UU PPRT, belum di-goal-kan, jadi selama ini adakah 'perlindungan' bagi mereka para pekerja rumah tangga itu? Jika tidak ada, bisa ditebak, tetap akan banyak kasus penganiayaan, pemerkosaan, dan bahkan pelecehan hak-hak yang tidak manusiawi mulai dari gaji sampai jaminan sosial serta kesehatan mereka akan menghiasi semua media cetak dan elektronik di waktu ke depan.

Mencermati hal itu, dilansir dari www.setkab.go.id, (18/012023), Menaker RI, Ibu Ida Fauziah, menyampaikan bahwa saat ini para pekerja rumah tangga dilindungi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2015.

"Butuh landasan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga"

Itu adalah ketegasan ibu Ida sebagai Menaker saat diminta pendapat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun