Sebenarnya ada fenomena apa yang terjadi dengan maraknya kasus pernikahan dini itu?
Apalagi menyoroti 'pernikahan dini' dari kalangan pelajar ini. Kemana para orang tua anak yang masih berstatus pelajar tersebut? Â Apa peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan dalam mencegah dan menekan kasus pernikahan dini ini? Lha!, Pemerintah ngapain saja nih?
Membahas pertanyaan dari kasus tersebut diatas, sungguh membuat kepala bercenut karena seperti mengurai benang kusut untuk mencari ujung pangkal dan menggulung rapi pada tempatnya bila mencari akar permasalahan sekaligus solusi yang tepat.
Namun, bila diambil perenungan mendalam, rasa-rasanya, Stakeholders pendidikan perlu digiatkan lagi  dengan memperhatikan 4 pilar berikut ini agar kasus pernikahan dini TIDAK terjadi, yaitu :
1. Peran Orang Tua.
Mereka seharusnya benar-benar mendampingi putra-putrinya saat anak mereka menjelang remaja dengan cara membangun komunikasi yang intens dan bersahabat.
Tidak ada alasan bahwa orang tua tidak ada waktu karena faktor ekonomi dan demi karirnya sehingga anak menjadi korban. Orang tua adalah pagar ketat di ring satu dalam mencegah kasus pernikahan dini itu.
2. Peran Sekolah. Â
Diharapkan bapak dan ibu guru dalam mengajar dan mendidik untuk tidak hanya menyampaikan materi pelajaran, namun juga membentuk aqlak anak melalui proses pendidikan yang membuat anak didik berfikir logis dan bertanggung jawab akan setiap konsekuensi yang akan diterima dari setiap tindakan dan perilaku mereka.
Juga menggiatkan lagi akan semua program ekstrakurikuler di sekolah untuk memberikan wadah bagi anak didik dalam mengolah proses hormonnya yang mulai menggelora dengan melakukan banyak kegiatan yang positif pada fisik dan mentalnya.
3. Peran Masyarakat.