Ups! Ambil nafas dulu!
Selanjutnya, segera menuju ke bagian Reskrim (Reserse dan Kriminalitas). Tunjukkan berkas Anda serta meminta tanda tangan dan surat keterangan bahwa kendaraan Anda TIDAK terlibat tindak pidana pencurian, perampokan, penipuan dan kasus kriminalitas berat lainnya.
Bila semua aman, artinya proses akan berjalan lancar dan Anda akan mendapatkan tanda tangan dan cap basah legalitas.
Aduh! Ternyata masih ada lagi. Saya masih harus pergi ke Pos Lalu lintas di daerah saya berdomisili untuk minta tanda tangan dari Kepala Pos Lantas bahwa saya tidak dalam proses ditilang karena pelanggaran lalin.
Tahap puncaknya, saya harus datang ke biro periklanan radio, atau media sosial dan meminta bukti bahwa saya telah memberikan pengumuman kepada khalayak umum perihal kehilangan/kerusakan STNK pada kendaraan saya.
Untungnya, saya sudah menulis tentang kisah kebakaran di platform online Kompasiana.com sehingga memudahkan saya dalam memberikan bukti bahwa STNK mobil saya benar-benar dilahap api akibat arus pendek dari dispenser air di rumah.
Terakhir, saya segera kembali ke Samsat (Sistem Administrasi Manungal Satu Atap) Magetan setelah yakin semua berkas sudah lengkap.
Alhamdulillah, Pak Edy, petugas yang ramah di loket STNK di Samsat dan juga semua jajaran di Polres Magetan dalam pelayanan, segera menerbitkan surat jalan dan meminta saya untuk kembali satu minggu lagi untuk mendapatkan STNK pengganti dari mobil saya.
Saya bersyukur sekali karena selama proses mengurus STNK pengganti mobil saya terbakar di Samsat dan Polres Magetan ini, sama sekali tidak dipungut biaya sepersen pun, kecuali memang biaya yang sudah ditentukan oleh per-Undangan yang berlaku.
Juga, berkah saya menjadi seorang guru, semua polisi yang bertugas, banyak yang saya kenal karena mereka dulunya pernah menjadi murid saya.