Perkembangan teknologi dan informasi membuat proses membangun bisns jadi mudah. Sebagai pemegang kebijakan, pemerintah ikut aktif mendorong kemudahan tersebut, salah satunya dengan keberadaan sistem OSS.
Salah satu keluhan yang disuarakan oleh pelaku usaha adalah masih berbelitnya birokrasi negeri ini. Proses pendirian dan perizinan perusahaan yang di dalam aturan harusnya dalam hitungan hari selesai, namun karena birokrasi yang berbelit bisa berbulan-bulan bahkan tahunan.
Padahal, legalitas perusahaan merupakan hal yang amat penting. Sebab usaha kecil atau besar pada saatnya pasti akan menjalin hubungan dengan pihak lain. Segala dokumen legalitas tersebut dibutuhkan sebagai sarana perlindungan hukum. Dengan keberadaan surat perizinan tersebut, usaha lebih terjamin dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Beruntung, kini pemerintah mengeluarkan produk baru yang dirancang untuk mempermudah pelaku bisnis memperoleh perizinan. Produk tersebut bernama Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah naungan Lembaga OSS. Lembaga ini sendiri menginduk pada Kementrian Koordinator Perekonomian.
Fungsi Penting Lain Surat Izin Usaha
Selain kepastian berusaha, surat izin usaha juga penting untuk menunjang perkembangan perusahaan. Bagaimana tidak, jika perusahaan membutuhkan suntikan modal dari perbankan misalnya, maka salah satu syarat yang dibutuhkan pihak bank adalah legalitas usaha.
Bukan hanya institusi bank yang mensyaratkan dokumen legal perizinan usaha. Ketika perusahaan hendak mengikuti tender atau lelang, legalitas perusahaan juga menjadi penting. Bukankah aneh jika proses lelang dimenangkan oleh perusahaan yang tak jelas asal-usulnya? Kejelasan legalitas inilah yang membuat nilai lebih perusahaan karena itu menandakan profesionalitasnya.
Izin usaha resmi juga akan sangat berguna ketika perusahaan ingin mengembangkan sayapnya, alias melakukan branding. Seperti kita tahu, pemerintah sering mengadakan pameran dan biasanya menggandeng perusahaan.Â
Dengan adanya legalitas usaha, perusahaan kemungkinan akan lebih mudah ikut serta dalam pameran yang diselenggarakan pemerintah. Ini artinya perusahaan lebih mudah melakukan promosi.
Beberapa Dokumen Legalitas Usaha yang Umum
Ada berbagai macam legalitas usaha yang harus dimiliki oleh perusahaan. Umumnya dokumen-dokumen tersebut didapat setelah mengajukan kepada instansi terkait. Saat ini, hampir semua pemerintah daerah membentuk Pusat Layanan Satu Pintu (PTSP) untuk mengurusnya. Adapun dokumen yang keluar mulai dari SKDP, SIUP, TDUP, hingga TDP.