Misalnya, perusahaan mendapatkan izin usaha namun ada komitmen yang harus dipenuhi terkait izin lokasi, maka izin usaha yang diberikan akan diberi keterangan di bawahnya.Â
Adapun keterangan tersebut umumnya berbunyi "Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan komitmen dan/atau melalukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Satu yang harus dipahami dengan baik adalah segala pendaftaran di atas tidak akan bisa didapatkan jika hal-hal terkait pajak pelaku usaha belum rapi. Bahkan jika alamat pada NPWP berbeda dengan KTP pelaku usaha, sistem OSS tidak akan memproses pendaftaran yang diajukan pelaku usaha. Jadi, sebelum mengajukan perizinan usaha lewat sistem OSS pastikan pajak pelaku usaha "clear" terlebih dahulu.
Sumber referensi:
- PP 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H