Mohon tunggu...
Easy Biz
Easy Biz Mohon Tunggu... -

Pemerhati regulasi terkait pendirian dan perizinan perusahaan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisnis Jadi Mudah dengan Urus Legalitas Usaha melalui OSS

6 September 2018   11:57 Diperbarui: 7 September 2018   11:10 5948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya, perusahaan mendapatkan izin usaha namun ada komitmen yang harus dipenuhi terkait izin lokasi, maka izin usaha yang diberikan akan diberi keterangan di bawahnya. 

Adapun keterangan tersebut umumnya berbunyi "Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan komitmen dan/atau melalukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Satu yang harus dipahami dengan baik adalah segala pendaftaran di atas tidak akan bisa didapatkan jika hal-hal terkait pajak pelaku usaha belum rapi. Bahkan jika alamat pada NPWP berbeda dengan KTP pelaku usaha, sistem OSS tidak akan memproses pendaftaran yang diajukan pelaku usaha. Jadi, sebelum mengajukan perizinan usaha lewat sistem OSS pastikan pajak pelaku usaha "clear" terlebih dahulu.

Sumber referensi:

  1. PP 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  2. Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun