Mohon tunggu...
Easy Biz
Easy Biz Mohon Tunggu... -

Pemerhati regulasi terkait pendirian dan perizinan perusahaan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisnis Jadi Mudah dengan Urus Legalitas Usaha melalui OSS

6 September 2018   11:57 Diperbarui: 7 September 2018   11:10 5948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi dan informasi membuat proses membangun bisns jadi mudah. Sebagai pemegang kebijakan, pemerintah ikut aktif mendorong kemudahan tersebut, salah satunya dengan keberadaan sistem OSS.

Salah satu keluhan yang disuarakan oleh pelaku usaha adalah masih berbelitnya birokrasi negeri ini. Proses pendirian dan perizinan perusahaan yang di dalam aturan harusnya dalam hitungan hari selesai, namun karena birokrasi yang berbelit bisa berbulan-bulan bahkan tahunan.

Padahal, legalitas perusahaan merupakan hal yang amat penting. Sebab usaha kecil atau besar pada saatnya pasti akan menjalin hubungan dengan pihak lain. Segala dokumen legalitas tersebut dibutuhkan sebagai sarana perlindungan hukum. Dengan keberadaan surat perizinan tersebut, usaha lebih terjamin dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Beruntung, kini pemerintah mengeluarkan produk baru yang dirancang untuk mempermudah pelaku bisnis memperoleh perizinan. Produk tersebut bernama Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah naungan Lembaga OSS. Lembaga ini sendiri menginduk pada Kementrian Koordinator Perekonomian.

Fungsi Penting Lain Surat Izin Usaha

Selain kepastian berusaha, surat izin usaha juga penting untuk menunjang perkembangan perusahaan. Bagaimana tidak, jika perusahaan membutuhkan suntikan modal dari perbankan misalnya, maka salah satu syarat yang dibutuhkan pihak bank adalah legalitas usaha.

Bukan hanya institusi bank yang mensyaratkan dokumen legal perizinan usaha. Ketika perusahaan hendak mengikuti tender atau lelang, legalitas perusahaan juga menjadi penting. Bukankah aneh jika proses lelang dimenangkan oleh perusahaan yang tak jelas asal-usulnya? Kejelasan legalitas inilah yang membuat nilai lebih perusahaan karena itu menandakan profesionalitasnya.

Izin usaha resmi juga akan sangat berguna ketika perusahaan ingin mengembangkan sayapnya, alias melakukan branding. Seperti kita tahu, pemerintah sering mengadakan pameran dan biasanya menggandeng perusahaan. 

Dengan adanya legalitas usaha, perusahaan kemungkinan akan lebih mudah ikut serta dalam pameran yang diselenggarakan pemerintah. Ini artinya perusahaan lebih mudah melakukan promosi.

Beberapa Dokumen Legalitas Usaha yang Umum

Ada berbagai macam legalitas usaha yang harus dimiliki oleh perusahaan. Umumnya dokumen-dokumen tersebut didapat setelah mengajukan kepada instansi terkait. Saat ini, hampir semua pemerintah daerah membentuk Pusat Layanan Satu Pintu (PTSP) untuk mengurusnya. Adapun dokumen yang keluar mulai dari SKDP, SIUP, TDUP, hingga TDP.

SKDP sendiri merupakan surat keterangan domisili perusahaan yang menandakan bahwa benar perusahaan ada di wilayah tersebut. SIUP merupakan surat izin usaha perdagangan, sesuai dengan namanya, surat ini lazin diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.

Sementara itu, perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata maka akan diberikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Umumnya, jenis ini diberikan kepada perusahaan yang bisnisnya berupa hotel, restoran, hingga pengelola tempat wisata. 

Dokumen penting lain yang umumnya menjadi tanda sebuah perusahaan telah memiliki legalitas adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pada praktiknya, dokumen ini banyak diminta pihak perbankan jika ingin membuka rekening atas nama perusahaan.

Sebenarnya, banyak dokumen-dokumen legalitas lain yang mungkin akan berbeda tergantung jenis usaha yang dijalani. Untuk mendapatkan dokumen-dokumen di atas, banyak syarat yang harus dipenuhi. 

Adapun hal utama dan pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan aneka izin di atas adalah membuat akta pendirian perusahaan. Hal ini harus melalui notaris yang kemudian akan didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian diberikan SK.

Dokumen Legalitas Usaha dari OSS

Lalu, dokumen legalitas usaha apa saja yang didapat dari sistem OSS? Secara garis besar terdapat pembagian perizinan berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Adapun yang berbeda adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Ini merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Sebagai identitas, NIB juga bisa digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Identitas ini akan berlaku selama selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan proses perizinan sebelumnya, NIB ini langsung berperan sebagai TDP. Artinya, pelaku usaha tak lagi harus memiliki aneka dokumen legalitas terlebih dahulu untuk mendapatkan TDP. NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan.

Pada sistem OSS, prosesnya agak berbeda dari biasanya. Jika sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi aneka syarat terlebih dahulu sebelum mendapatkan surat izin, di OSS berlaku sebaliknya. Pelaku usaha mendapatkan aneka izin terlebih dahulu. Namun jika salah satu atau beberapa izin tersebut harus memenuhi komitmen, maka izin tersebut takkan berlaku sebelum komitmennya dipenuhi.

Misalnya, perusahaan mendapatkan izin usaha namun ada komitmen yang harus dipenuhi terkait izin lokasi, maka izin usaha yang diberikan akan diberi keterangan di bawahnya. 

Adapun keterangan tersebut umumnya berbunyi "Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan komitmen dan/atau melalukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Satu yang harus dipahami dengan baik adalah segala pendaftaran di atas tidak akan bisa didapatkan jika hal-hal terkait pajak pelaku usaha belum rapi. Bahkan jika alamat pada NPWP berbeda dengan KTP pelaku usaha, sistem OSS tidak akan memproses pendaftaran yang diajukan pelaku usaha. Jadi, sebelum mengajukan perizinan usaha lewat sistem OSS pastikan pajak pelaku usaha "clear" terlebih dahulu.

Sumber referensi:

  1. PP 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  2. Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun