Saya baru tahu bahwa tombol segitiga merah yang ada di setiap kendaraan roda empat atau di beberapa motor besar namanya adalah tombol hazard. Tombol hazard / Lampu hazard adalah Lampu kuning (lampu sein) yang menyala berkelap-kelip secara bersamaan di kanan dan kiri.
Selama ini, setiap saya dan suami sedang berpapasan dengan kendaraan mobil yang memasang lampu hazard ketika melintasi perempatan, suami sering bilang "nda,, orang itu SIMnya pasti nembak" | "kok tau Pa?" | "tuh lihat.. ngelewati perempatan kok pasang sein kanan kiri".
Dulu saat pertama kalinya dijelasin suami saya baru ngeh tentang penggunaan lampu hazard. Selama ini saya pikir penggunaan lampu hazard memang ditujukan untuk isyarat mobil yang hendak mengambil jalan lurus saat melewati perempatan ataupun di persimpangan jalan. Atau ketika cuaca sedang buruk, banyak kendaraan yang lalu lalang memasang lampu hazard. Atau kadang juga digunakan oleh iring-iringan kendaraan konvoi. dan ternyata semua itu salah.
Lampu hazard, sesuai dengan iconnya yang berbentuk segitiga pengaman, ternyata hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Aturan ini bahkan tertuang dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sesuai dengan undang-undang (nggak hapal UU nomer berapa, googling sendiri aja yaa..) Penggunaan lampu hazard yang benar adalah ketika berhenti/parkir secara darurat karena kendaraan mengalami masalah, atau ketika terjadi kerusakan mobil yang serius, misal mengganti ban yang bocor/pecah, pengemudi tidak mampu meneruskan berkendara karena sakit, atau ketika ada kejadian di depan dan memberitahu yang di belakang.
Okelah masyarakat pun sekarang semakin banyak yang faham tentang penggunaan lampu hazard. Tetapi kebanyakan orang tetap saja sering menggunakan lampu hazard sesukanya. Mungkin banyak juga yang berfikir seperti saya, apa juga sih ruginya kalo pake lampu hazard diperempatan ato pas lagi cuaca buruk ? Ternyata menurut keterangan dari Ditlantas, tindakan tersebut justru sangat membahayakan keselamatan bersama. Pengemudi di belakang kendaraan yang menyalakan lampu hazard tidak dapat mengetahui mobil di depannya akan belok ke kiri atau kanan sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan. Selain itu juga menimbulkan bahaya dari silau yang ditimbulkan lampu hazard tersebut.
Memang pada kenyataannya penggunaan lampu hazard tidak sebaku aturan dalam Undang-Undang. Ada beberapa case yang membolehkan menggunakan hazard walau mobil sambil melaju, ambulance misalnya. Tapi untuk yang sering menggunakan kendaraan roda empat dan yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai aturan, mohon terapkan aturan lalu lintas yang baik ya demi keselamatan bersama. Ketimbang nanti dituduh SIM nembak :mrgreen:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H