Mohon tunggu...
early indira salsabila I
early indira salsabila I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belaa

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kegiatan KKN-DT Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

24 Maret 2022   21:41 Diperbarui: 24 Maret 2022   21:51 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampah adalah salah satu permasalahan yang sangat rumit dan sulit untuk diatasi karena semua elemen masyarakat berkontribusi menghasilkan sampah setiap harinya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 

Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 

Sebagai mahasiswi Universitas Islam "45" Bekasi. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata ini sebagai wujud nyata sebagai mahaswiswi saya dapat terjun langsung di masyarakat. Kegiatan ini difokuskan kepada pelatihan pengelolaan sampah rumah tangga di Rumah Kompos, Harapan Baru Kota Bekasi. 

Sasaran program ini adalah kelompok Bank Sampah Bina Nusa Karya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengurangi sampah yang ada di TPA, memanfaatkan sampah rumah tangga untuk menjadi bahan yang dapat dikelola kembali, dan melatih masyarakat dapat mengelola sampah yang ada di lingkungan terkecil. 

Dalam menjalankan pelatihan ini tentu saja saya mengundang orang orang yang sudah terlatih untuk membimbing jalannya pelatihan ini. Ada Ibu Dewi sebagai staff UPTD Kebersihan dan Lingkungan hidup Bekasi Utara dan juga Pak Mahmud selaku penanggung jawab rumah kompos. Kegiatan ini juga diawasi oleh Pak Dedin Supriyadi selaku Kepala UPTD kebersihan dan Lingkungan Hidup Bekasi Utara.

Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, semakin meningkat pula volume sampah yang ada di Indonesia. Permasalahan sampah yang semakin hari semakin carut-marut dikarenakan tingginya produksi sampah setiap hari dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai sampah. 

Sedangkan jumlah sampah dari tahun ke tahun selalu meningkat, karena masalah sampah sekarang tidak akan terlalu berasa kompleksnya, tapi ketika TPA sudah penuh dan tidak dapat lagi menampung sampah pada akhirnya kita tidak bisa lagi membuang sampah di TPA dan akan berimbas pada lingkungan sekitar yang sudah pasti kotor, bau, dan sangat berdampak bagi aktivitas yang kita jalankan. 

cara terbaik dalam permasalahan yang rumit ini adalah dengan adanya sosialisasi atau edukasi mengenai masalah lingkungan khususnya sampah agar masyarakat dapat sadar betapa seriusnya permasalahan ini jika kita tidak dapat mencegahnya dari sekarang. 

Dalam aspek lingkungan tentunya yang sangat siginifikan adalah sampah yang dihasilkan lebih banyak dengan adanya manusia yang populasinya meningkat terus menerus. Kota Bekasi merupakan salah satu kota metropolitan yang jumlah penduduknya sangat padat. Tidak dapat dipungkiri dengan banyaknya populasi di Bekasi berdampak juga dengan jumlah sampah yang dihasilkan karena semua kegiatan yang manusia lakukan pasti menghasilkan sampah dan tidak memandang usia dari mulai bayi hingga lansia, di tempat manapun seperti rumah, sekolah, kantor, di tempat makan, dan di semua tempat lainnya.

Peran masyarakat juga seharusnya tidak cukup hanya dengan membuang sampah di tempatnya, tapi juga dapat mengelola sampahnya sendiri untuk kembali bermanfaat bagi masyarakat setempat. Dengan mengelola sampah sendiri, tentunya masyarakat dapat menambah nilai jual sampah menjadi harga yang lebih tinggi lagi dan tentunya juga masyarakat dapat berkontribusi lanngsung dalam menjaga, melestarikan lingkungan dengan melakukan teknik 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). 

Dalam UU No 18 Tahun 2008 Pasal 12 (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. Dalam UU sudah di sebutkan bahwa masyarakat dapat mengelola dan menangani sampah sendiri. Hal ini harua digaris bawahi karena jika kita tidak mengelola sampah dengan baik, maka sampah akan terus bertambah setiap harinya,menumpuk dan tidak tersaring ini akan menjadi bahaya. Seperti yang terjadi di TPA  leuwi gajah pada tahun 2005, ada ledakan di TPA leuwi gajah yang akhirnya menyebabkan beberapa orang meninggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun