Berprofesi sebagai tenaga kesehatan tentunya harus memahami kode etik kesehatan yang berlaku. Etika tenaga kesehatan merupakan sekumpulan perilaku dan proses keseluruhan di lingkungan kerja tenaga kesehatan dalam hubungannya dengan pasien, rekan kerja, dan masyarakat, ditinjau dari sudut pandang norma-norma dan nilai-nilai moral. Dalam setiap organisasi profesi tenaga kesehatan, adanya aturan dan pedoman kode etik yang harus ditaati bagi anggotanya masing-masing.
Kini, sudah banyak kasus viral di indonesia berupa konten pelecehan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Berbagai pihak berpendapat bahwa konten tersebut melanggar kode etik profesi sebagai tenaga kesehatan. Seperti halnya kumpulan 4 kasus konten viral berikut, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan karena melanggar kode etik profesinya.
1. Seorang perawat viral di Tiktok usai dianggap lecehkan pasien pria di RSUD Wonosari
Video yang diunggah oleh tenaga kesehatan (Nakes) di platform TikTok telah menarik perhatian dan viral.
Nakes tersebut diketahui Seorang mahasiswi yang sedang menjalani magang sebagai perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjadi perbincangan hangat karena mengunggah konten yang dianggap merendahkan secara seksual seorang pasien pria di media sosial TikTok.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Mauditabok, mahasiswi tersebut menceritakan pengalamannya memasang kateter urine pada seorang pria dengan kalimat, "Ketika aku harus memasang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi," disertai dengan keterangan "Tapi tetap harus profesional ygy."
Unggahan tersebut dinilai melanggar Kode Etik Keperawatan yang dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Indonesia (PPNI). Menurut Kode Etik Keperawatan Indonesia oleh PPNI, perawat diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang terkait dengan tugas yang diberikan kepadanya, kecuali jika diizinkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Tenaga kesehatan rendahkan pasien BPJS dalam unggahan Tiktoknya
Beredarnya unggahan video Tiktok dari salah satu akun tenaga kesehatan yang bernama @rintobelike2 sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya terdapat 3 anggota tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membuat parodi kegirangan saat di datangi pasien umum. Sedangkan, saat di datangi pasien BPJS ketiga anggota tenaga kesehatan memparodikan berbaring dan bermalas-malasan dalam melayani pasien tersebut.
Hal ini membuat geram banyak media massa dan dinilai melanggar kode etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), videonya menunjukkan adanya diskriminasi perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan umum.
3. Tenaga kesehatan di RSUD Martapura, Sumsel, menyiarkan langsung tindakan operasi di akun TikTok miliknya.
Video berdurasi 24 detik yang kini ramai dan disebar ke berbagai medsos, tampak seorang nakes sedang melakukan live di TikTok saat sedang melakukan operasi terhadap seorang ibu yang akan melahirkan. Dalam live tersebut tampak seorang pasien terbaring di atas ranjang operasi dengan alat bantu pernafasan dan infus yang terpasang. Selama live itu berlangsung beberapa netizen yang menonton live tersebut berkomentar dengan menyayangkan tindakan si oknum yang dinilai sudah melanggar kode etik anggota profesi tenaga kesehatan.
Oknum nakes tersebut sudah melakukan klarifikasi melalui akun TikToknya, namun pihak RSUD Martapura akan tetap memberikan sanksi kepada oknum yang berinisial LSA tersebut. Pihak rumah sakit juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemberhentian kepada oknum perawat tersebut.
4. Seorang dokter mengunggah konten pemeriksaan vagina dalam persalinan yang dinilai lecehkan perempuan.
Kevin samuel seorang dokter muda yang sedang viral karena unggahan video di akun tiktoknya. Unggahan tersebut membuat para warganet geram karena mimik wajah kevin samuel dianggap melecehkan perempuan dan video tersebut melanggar kode etik profesi kedokteran.
Kemudian, kevin samuel meminta maaf kepada warganet atas unggahan yang telah ia buat di akun tiktoknya.
Dan, IDI Jakarta Selatan pun memberikan sanksi kepada kevin samuel atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
fr,rp,np,ba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H