Mohon tunggu...
Rohmi Indahnur
Rohmi Indahnur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penanaman Modal Pra Kemerdekaan

16 Maret 2019   12:04 Diperbarui: 16 Maret 2019   12:35 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di dalam memandingkan penanaman modal dengan negara lain tentu saja di dalam keberadaan penanaman modal di indonesia, khususnya modal asing belum memakan waktu yang lama di dalam artian dikelola secara bersungguh-sungguh. Di antara keberadaan penanaman modal , khususnya modal asing di indonesia dikenal pertama kali melalui kebijaksanaan pemerintah hindia-belanda yang akan memperkenankan masuknya modal asing eropa untuk ditanamkan usahanya sendiri di dalam bidang perkebunan pada 1870.

Selain itu, adanya di dalam tiap pengambialihan di segala hak dan kewajiban badan usaha VOC oleh pemerintahan belanda pada 1799, sehingga terdapat kemungkinan besar pemerintahan belanda mulai mengikuti dalam serta ikut dan terjun secara langsung dalam pencarian dan perdagangan bahan rempah-rempah antara lain kopi, pala, cengkih, lada, maupun tebu serta di mungkinkan juga pula dilakukannya dalam penanaman modal di dalam bidang perkebunan di adaerah penjajahan seperti di Hindia-Belanda. 

Dengan semua kebijakan di dalam pemerintahn Hindia-Belanda yang akan mengeluarkan aturan-aturanpertahanan melalui "agrarishe wel " pada 1870, sangat memungkinkan bahwa tanah-tanah pertanian yang dahulunya tertutup mulai dibuka. Keberadaan dalam peraturan  tersebut dan memungkinkan di antara penanaman modal asing khususnya yang akan datang dari swasta Eropa dan mempunyai hubungan yang sangat erat dan dekat dengan pemerintahan Hindia-Belanda dan akan mulai diizinkan untuk melakukan usahanya di indonesia, dan meskipun masih terbtas dengan daerah pertanian tertentu di pedalaman yang tidak pernah di usahakan perkebunan melalui suatu pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah daerah jajahan. 

Dengan adapun di dalam bidang usaha diantara lainnya pertambangan, perdagangan, dan sebaginya tetap akan dikuasai dan dijalankan oleh pemerintahan Hindia-Belanda. Di sektor lainnya seperti perkebunan karet, kelapa sawit pemerintahan belanda semakin membuka peluang besar untuk mendukung pemerintahan pasaran dunia yang akan meningkat pesat. Untuk itulah di dalam pemerintah Hindia-Belanda akan melindungi perkebunan yang di usahakan langsung dan menopang struktur tradisional di indonesia ini yang sangat erat dan kaitannya dengan cara bercocok tanaman masyarakat di indonesia.

Dan smpailah pada pertengahan ini abad ke-19 pemerintahan Hindia-Belanda akan melakukan segala usaha agar modal asing swasta jangan sampai memasuki seekor pertanian , akan tetapi pada tahun terakhir masa ''sistem tanam paksa" yang akan diterapkan pemerintahan Hindia-Belanda,  sudah memulai tampak gejala perubahan mendasar didalam politik kolonial yang akan berakibat  kewenangan yang tidak bertindak yang lebih besar untuk mengembangkan bidang ushanya sendiri. 

Dengan demikian ini, sebelumnya akan mencapai puncaknya pada 1890 an dikalangan penanaman modal asing swasta Eropa telah diizinkan  untuk menyewa tanah yang belum di garap dengan jangka waktu 25 tahun, dengan diizinkan pula telah diusahakan tanaman tembakau, kayu manis, nila yang telah kesemuanya sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat pada waktu ditangani atau dimonopoli oleh pemerintah kolonial  belanda. 

Di dalam hasil yang sangat mendasar dari peraturan agrarische wet adalah masalah pemilikan tanah yang sudah dapat diselesaikan secara tuntas dan membebaskan penanaman modal asing swasta Eropa yang akan mengadakan investasi di sektor pertanian yang dahulunya dilarang dengan fokus subsektor perkebunan,

Dan ada di dalam peraturan agrarische wet akan tercantum pada ketentuan bahwasannya pengusaha swasta diperbolehkan untuk menyewa atau akan mendapatkan hak guna usaha (HGU) dari pemerintahan untuk jangka waktu 75 tahun. Dengan selain itu di penduduk pribumi dilarang menjual tanahnya kepada nonpribumi. 

Di dalam Hak Guna Uasaha tanah di berdasarkan kontrak sewa jangka panjang atau erfpacht akan dapat di jadikan sebagai jaminan kredit, akan tetapi tidak ada lagi akan dikaitkan dengan kerja bakti, sehingga dengan demikian pula kaum petani akan di bebaskan dari beban kerja wajib, dan khususnya untuk penanaman modal asing bidang perkebunan.

Di bagian berbagai  perkembangna akan terjadi dengan variasi yang berbeda lewat akan masuknya penanaman modal asing swasta Eropa ke  Hindia-Belanda,  dan diantaranya terjadinya kenaikan produksi hasil bumi, adanya kewenangan akan bertindak lagi bagi buruh untuk mendapatkan penghasilan, meskipun masih kecil dikarenakan masih bekerja sebagai buruh upahan diperkebunan asing. 

Hal itu terbalik di perkebunan yang dikelola oleh pemerintah Hindia-Belanda, dan di mana kondisi kerja penduduk pribumi masih sangat memprihatikan. Para buruh dipandang dipandang sebagai hewan kerja yang malas, lamban, dan pembohong. Oleh boeke akan di tunjukkan bahwa berbagai perkebunan pemerintah di sumatra mempunyai  kondisi kerja yang buruk, sehingga akan mengakibatkan sangan meningkatnya kasus serangan terhadap para pengawas perkebunan pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun