Jika saya Neneng Sri Wahyuni, saya akan pecat Junimart Girsang sebagai kuasa hukum, karena gagal menjalankan tugas sebagaimana yang diharapkan.
Jika benar Neneng bermaksud menyerahkan diri kepada KPK, terkait dengan rencana kepulangannya ke Indonesia, sudah pasti dia akan memerintahkan kuasa hukumnya untuk memfasilitasi penyerahan dirinya. Selanjutnya sang pengacara akan datang ke kantor KPK, menemui ketua, komisioner atau pejabat yang berwenang di KPK, guna membicarakan syarat-syarat, prosedur dan tata laksana penyerahan diri kliennya. Bukan sekedar mengirim surat permohonan atau pemberitahuan, yang tidak ditindak-lanjuti ketika tidak ada respon dari KPK.
Karena faktanya buron Interpol itu ditangkap KPK di rumah kediamannya, setelah yang bersangkutan dibuntuti sejak dari Kuala Lumpur - Batam - Jakarta ( menurut keterangan Jubir KPK) , berarti sebagai kuasa hukum Junimart Girsang telah gagal memfasilitasi penyerahan dirinya!
Jadi menurut pendapat saya, sangat aneh jika istri M. Nazaruddin itu tetap mempertahankan pengacara yang telah gagal melaksanakan tugas dan telah mempermalukan dirinya itu!
Kecuali jika cerita tentang rencana penyerahan diri terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) itu BOHONG belaka! Sengaja dihembus-hembuskan untuk tujuan tertentu. * E. Sudaryanto - 14062012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H