Kerangka berpikir seperti itulah yang seharusnya ada di benak segenap Anggota DPR, terutama Anggota Komisi III yang menjadi partner kerja dari KPK.
Jika menurut mereka KPK lalai atau belum maksimal dalam melakukan fungsi pencegahan, karena sejak awal dibentuk memang difokuskan untuk melakukan penindakan, ya harus diingatkan dan didorong untuk menyeimbangkan antara kedua fungsi atau wewenang seperti tersebut di atas.
Dalam semangat untuk semakin memperkuat dan lebih memberdayakan KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi itulah, yang seharusnya melandasi pemikiran Anggota Komisi III DPR, ketika ingin merevisi Undang-undang yang menjadi landasan hukum kerja KPK.
Bukan malah "mengamputasi" dan / atau mengkerdilkan wewenang dan semua aturan yang menjadikan KPK sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi yang efektif dan berkinerja tinggi!
Kecuali kalau mereka, dengan alasan dan tujuan mereka sendiri, menginginkan hal yang sebaliknya!!!! (E. SUDARYANYO - 09/03/2012)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H