Meskipun terdengar sangat masuk akal, alasan yang dikemukakan Pimpinan DPR untuk menyetujui kunjungan kerja Komisi III DPR ke Australia, Perancis dan China terkesan mengada-ada.
Seperti yang dinyatakan oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kunjungan ke tiga negara yang dianggap sukses dalam pemberantasan korupsi tersebut, bertujuan untuk mencari tahu tentang kewenangan dan aturan-aturan Lembaga Antikorupsi di sana.
Hasil kunjungan ke tiga negara tersebut di atas dianggap sangat bermanfaat sebagai masukan dalam rangka mempersiapkan rancangan revisi Undang-undang KPK, yang belakangan mulai ramai diperbincangkan kembali.
Namun menurut saya, segala sesuatu yang diperlukan untuk memperkuat dan lebih memberdayakan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, sudah sangat mereka (para Anggota Komisi III DPR) pahami. Mereka juga dapat bertanya pada beberapa Anggota DPR, pengamat dan para pakar yang dengan sangat fasih dapat menjelaskan dengan rinci tentang trik-trik sukses pemberantasan korupsi di Australia, Perancis dan China. Hal yang mungkin tak jauh berbeda dengan apa yang mereka dapatkan dari kunjungan kerja ke tiga negara tersebut.
Sebenarnya yang menjadi kendala utama, adalah seberapa besar kemauan dan tindakan nyata yang dapat mereka lakukan untuk meningkatkan kinerja KPK, melalui kewenangan pengawasan dan legeslasi yang mereka punya?
Sesuatu yang (seharusnya) telah ada dalam hati nurani dan pikiran para Anggota Komisi III DPR itu, tanpa perlu beranjak hingga ke luar negeri, yang sudah pasti memerlukan banyak waktu dan biaya! (E. SUDARYANTO - 07/03/2012)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H