Dalam beberapa kejadian, mereka justru dengan sengaja berupaya melakukan provokasiterhadap aparat kepolisian yang menjaga aksi mereka, dengan melakukan hal-hal yang menggangu ketertiban umum dan melanggar hak-hak orang lain. Misalnya: memblokir jalan dengan atau tanpa membakar ban bekas, melakukan penyanderaan terhadap mobil atau kendaran , melakukan pengrusakan properti pemerintah dan fasilitas umum, serta bersikeras “menabrak” parameter atau ring pengamanan aparat kepolisian.
Sebuah ironi jika mereka berlindung dibawah payung hak-hak demokrasiuntuk mengekspresikan dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh Undang-undang.Karena dalam melaksanakan hak-haknya itu ada aturan dan etikanya.Aturan dan etika yang jelas-jelas telah mereka langgar sebagian atau seluruhnya.
Jika mereka beraksi benar-benar dengan tujuan mulia untuk mengubah Negara dan bangsa ini menjadi lebih baik, apakah berlebihan jika kepada mereka dituntut untuk terlebih dahulu mengubah diri mereka sendiri agar menjadi lebih baik?(ES-10112011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H