Meskipun Prita Mulyasari tidak harus masuk bui, karena MA hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Intinya sekarang bu Prita dinyatakan BERSALAH atas kasus penghinaan terhadap RS Omni Internasional.
Pertanyaannya adalah:"siapakah pihak yang paling berkepentingan untuk mengubah keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis bebas bu Prita, dengan mengajukan kasasi ke MA?" Apakah benar Jaksa Penuntut Umum atau...menejemen RS Omni Internasional?
Menurut saya, disinilah titik kritis dari proses pengajuan kasasi atas putusan Majelis Hakim PN Tangerang yang membebaskan bu Prita pada tanggal 29 desember 2009.
Apakah permohonan kasasi itu murni keinginan Jaksa Penuntut yang tidak puas dengan putusan Hakim. Atau atas permintaan dan dorongan menejemen RS Omni Internasional, yang sangat berkepentingan agar bu Prita dinyatakan bersalah!
Bagi RS Omni, putusan bebas terhadap mantan pasiennya tersebut, sangat merugikan pihaknya. Karena hal ini berarti, apa yang dikeluhkan bu Prita melalui email, tentang buruknya pelayanan RS Omni adalah sebuah kebenaran. Tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana penghinaan.
Sebaliknya jika bu Prita dinyatakan bersalah, pihak RS Omni dapat membela diri, bahwa semua yang dinyatakan beliau kepada teman-teman milisnya, adalah sebuah kebohongan atau tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Oleh karena itu saya mendorong agar semua pihak yang berkompeten, agar melakukan penyelidikan tentang latar belakang pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut. Apakah benar-benar murni atas inisiatif sendiri atau ada dorongan dari pihak lain, yaitu RS Omni Internasional.
Juga perlu dikaji proses di MA, terutama mengapa lembaga kasasi ini memutuskan perkara pidana Prita Mulyasari, yang bertentangan dengan putusan perkara perdatanya?!(E. Sudaryanto, 12 juli 2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H