[caption id="attachment_112225" align="aligncenter" width="400" caption="foto kompas"][/caption] E. SUDARYANTO-Konon menurut hukum, sebagai suami atau keluarga bu Nunun, pak Adang Daradjatun boleh merahasiakan keberadaan terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut. Namun di sisi lain, sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, pak Adang mempunyai kewajiban untuk membantu KPK yang sedang mengusut kasus yang didakwakan kepada sang istri tercinta. Sebuah peran yang tentunya sulit dipadu-padankan oleh mantan Wakapolri tersebut. Oleh sebab itu, jika ingin tetap menyembunyikan bu Nunun, bukankah sebaiknya pak Adang segera mengundurkan diri dari Komisi III dan anggota DPR? Dan PKS selaku parpol yang menaungi pak Adang Daradjatun, mestinya mulai mewacanakan, bahkan mendorong kemungkinan pengunduran diri pak Adang dari DPR!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H