Terlepas dari latar belakang bentrok massa di desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten yang mengakibatkan tewasnya 3 warga Ahmadiyah, polisi wajib mengusut tuntas dan mempidanakan mereka yang terbukti terlibat pembunuhan tersebut. Polisi tidak boleh gentar dengan profokasi dan perlawanan warga yang tidak menghendaki rekan-rekan mereka diproses secara hukum.
Warga yang merasa dirinya terlibat secara langsung menewaskan ketiga korban tersebut di atas, baik demi kehormatan pribadi maupun agama yang mereka anut dan mereka yakini kebenarannya, sebaiknya sukarela menyerahkan diri. Atau kalau ditangkap polisi seharusnya bersedia menjalani proses hukum, sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka atas tindakan yang telah mereka lakukan, baik secara sadar maupun tidak sadar.
Bukankah seorang laki-laki yang membunuh laki-laki lain dalam sebuah perkelahian, untuk membela kohormatan istri yang dinodai, juga dapat dan harus dipidanakan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H