Mestinya Buyung Nasution tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan polisi atas dugaan kasus suap terhadap petugas rutan oleh Gayus Tambunan, untuk memutuskan mengundurkan diri sebagai penasehat hukum mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Sebagai pengacara senior, tentu beliau tahu cara cepat mendapatkan kepastian soal benar-tidak kliennya melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan polisi.
Beliau mesti kembali kepada komitmen dan kesepakatan awal, bersama Gayus, untuk mengungkap kasus mafia hukum dan mafia pajak.
Jika telah ada indikasi awal bahwa kliennya telah melakukan penyuapan terhadap petugas rutan Mako Brimob, agar dapat bebas keluar-masuk tahanan, mau tunggu apa lagi?
[caption id="attachment_121184" align="aligncenter" width="640" caption=""][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H