Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penambangan Ilegal: Di Balik Gemerlap Sumber Daya Alam yang Terancam

9 Oktober 2024   05:50 Diperbarui: 9 Oktober 2024   12:11 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan. Sumber daya seperti mineral dan batubara yang melimpah menjadi daya tarik besar bagi banyak pihak. Namun, di balik potensi ekonominya, muncul masalah serius, salah satunya adalah penambangan ilegal. Penambangan ilegal, yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, menyebabkan banyak masalah, baik dari segi lingkungan, sosial, maupun hukum.

Dampak Lingkungan dari Penambangan Ilegal

Salah satu dampak paling merusak dari penambangan ilegal adalah kerusakan lingkungan. Karena tidak mengikuti aturan yang berlaku, penambang sering mengabaikan prosedur perlindungan lingkungan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibatnya, penambangan ilegal menyebabkan pencemaran air, penggundulan hutan, dan merusak tanah secara besar-besaran. Hutan yang ditebangi tanpa kontrol tidak hanya mengganggu ekosistem, tapi juga menyebabkan hilangnya habitat hewan dan tanaman.

Selain itu, limbah dari aktivitas tambang sering dibuang sembarangan ke sungai atau danau tanpa diolah terlebih dahulu. Ini membuat kualitas air menurun dan membahayakan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang. Pada akhirnya, kerusakan yang ditimbulkan penambangan ilegal bisa mengancam kelangsungan sumber daya alam yang sebenarnya bisa digunakan untuk jangka panjang.

Dampak Sosial dan Konflik

Selain masalah lingkungan, penambangan ilegal juga menyebabkan masalah sosial. Aktivitas ini sering menimbulkan konflik antara penambang ilegal dan masyarakat sekitar. Masyarakat yang terkena dampak merasa dirugikan karena tanah mereka dirusak tanpa izin. Sebaliknya, penambang ilegal sering kali adalah orang-orang yang tidak punya pilihan lain untuk mencari nafkah karena kurangnya pekerjaan di daerah mereka.

Masalah juga sering muncul antara penambang ilegal dan pihak berwenang. Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal masih sering lemah karena kurangnya pengawasan dan rendahnya tindakan tegas dari aparat. Dalam beberapa kasus, bahkan ada oknum dari pihak berwenang yang terlibat, seperti yang terjadi di wilayah PT Timah, Tbk., di mana beberapa pejabat negara ditetapkan sebagai tersangka.

Aspek Hukum: Pelanggaran dan Tantangan

Dari sisi hukum, penambangan ilegal jelas melanggar undang-undang. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum memulai operasi tambang. Penambang ilegal tentu saja tidak mengikuti aturan ini, yang membuat mereka semakin rentan terhadap tuntutan hukum.

Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pencurian sumber daya alam dan perusakan lingkungan. Namun, meski aturan sudah ada, penegakan hukum sering tidak berjalan dengan baik karena beberapa kendala, termasuk adanya korupsi dan kurangnya sumber daya untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal.

Pendekatan Hukum: Positivisme vs Yudisial Jurisprudensi

Dalam melihat masalah ini, ada dua pendekatan hukum yang bisa diambil: positivisme hukum dan yudisial jurisprudensi. Positivisme hukum lebih menekankan pentingnya menegakkan aturan yang ada secara ketat. Dari sudut pandang ini, penambangan ilegal adalah pelanggaran yang harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tanpa memandang alasan sosial atau moral di baliknya.

Sebaliknya, yudisial jurisprudensi lebih fleksibel karena memperbolehkan hakim untuk mempertimbangkan situasi spesifik saat memutuskan kasus. Dalam konteks penambangan ilegal, hakim bisa melihat faktor-faktor seperti kemiskinan yang memaksa seseorang untuk menambang secara ilegal atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih menyeluruh, seperti memerintahkan pelanggar untuk membantu memulihkan lingkungan yang telah dirusak.

Solusi dan Upaya Mengatasi

Untuk mengatasi masalah penambangan ilegal, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif. Pertama, penegakan hukum harus diperkuat dengan meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa pelanggar mendapat hukuman yang setimpal. Pemerintah juga harus memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan bahaya jangka panjang dari penambangan ilegal.

Selain itu, penyediaan pekerjaan yang layak bagi masyarakat yang terdorong melakukan penambangan ilegal karena alasan ekonomi juga penting. Dengan memberikan pilihan pekerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan, masalah ini bisa ditekan. Misalnya, pemerintah bisa mempromosikan sektor lain seperti pertanian atau ekowisata yang tidak merusak lingkungan.

Penambangan ilegal adalah masalah yang kompleks, tapi dengan pendekatan yang tepat-baik dari segi hukum, pendidikan, maupun ekonomi-dampak negatifnya bisa diminimalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun