a.Fungsi Simbolik Hukum: Hukum bukan hanya alat pengaturan, tetapi juga simbol kekuasaan dan ideologi yang merefleksikan kepentingan kelas sosial tertentu.
b.Pandangan Marx tentang Hukum: Hukum dianggap sebagai alat represif yang mendukung kekuasaan kelas penguasa.
c.Individualisme Hukum: Fokus pada bagaimana hukum sering kali memprioritaskan hak individu atas kepentingan kolektif.
Bab 4: Dasar Sosial Hukum
a.Budaya Tradisional (Folkways) dan Adat-istiadat (Mores): Kebiasaan masyarakat membentuk hukum dan norma yang berlaku.
b.Savigny dan Pemahaman Bersama: Hukum adalah hasil dari evolusi budaya dan pemahaman bersama dalam masyarakat.
c.Pluralisme Hukum: Di banyak masyarakat, berbagai sistem hukum (hukum negara, adat, agama) hidup berdampingan.
Bab 5: Penerimaan dan Legitimasi Hukum
a.Pendekatan Max Weber: Weber membahas penerimaan hukum dalam masyarakat sebagai hasil dari proses sosialisasi dan legalitas formal.
b.Legalitas dan Legitimasi: Hukum sah jika diakui dan diterima secara luas oleh masyarakat, meskipun tidak selalu efektif dalam mendorong kepatuhan.
c.Transformasi Hukum Modern: Mengulas bagaimana hukum berubah, terutama dengan regulasi yang lebih fleksibel dan beradaptasi dengan konteks sosial.