Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (The Sociology of Law)

1 Oktober 2024   19:58 Diperbarui: 15 Oktober 2024   05:53 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a.Fungsi Simbolik Hukum: Hukum bukan hanya alat pengaturan, tetapi juga simbol kekuasaan dan ideologi yang merefleksikan kepentingan kelas sosial tertentu.

b.Pandangan Marx tentang Hukum: Hukum dianggap sebagai alat represif yang mendukung kekuasaan kelas penguasa.

c.Individualisme Hukum: Fokus pada bagaimana hukum sering kali memprioritaskan hak individu atas kepentingan kolektif.

Bab 4: Dasar Sosial Hukum

a.Budaya Tradisional (Folkways) dan Adat-istiadat (Mores): Kebiasaan masyarakat membentuk hukum dan norma yang berlaku.

b.Savigny dan Pemahaman Bersama: Hukum adalah hasil dari evolusi budaya dan pemahaman bersama dalam masyarakat.

c.Pluralisme Hukum: Di banyak masyarakat, berbagai sistem hukum (hukum negara, adat, agama) hidup berdampingan.

Bab 5: Penerimaan dan Legitimasi Hukum

a.Pendekatan Max Weber: Weber membahas penerimaan hukum dalam masyarakat sebagai hasil dari proses sosialisasi dan legalitas formal.

b.Legalitas dan Legitimasi: Hukum sah jika diakui dan diterima secara luas oleh masyarakat, meskipun tidak selalu efektif dalam mendorong kepatuhan.

c.Transformasi Hukum Modern: Mengulas bagaimana hukum berubah, terutama dengan regulasi yang lebih fleksibel dan beradaptasi dengan konteks sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun