Mohon tunggu...
Dzikki Abrori RR
Dzikki Abrori RR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Anwar Sarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Beragama dan Hak Konstitusional yang harus Dihormati

5 November 2024   11:11 Diperbarui: 5 November 2024   11:25 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KESIMPULAN

Kebebasan beragama dan hak konstitusi di Indonesia merupakan dua aspek penting yang harus diatur oleh pemerintah tentang hak setiap individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

Hak konstitusi terkait kebebasan beragama mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah, pengakuan terhadap berbagai agama, dan larangan terhadap pemaksaan agama. Meskipun ada upaya untuk melindungi kebebasan beragama, tantangan dari praktik intoleransi dan peraturan daerah yang diskriminatif masih sering muncul, mengakibatkan perdebatan tentang keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban umum.

Secara keseluruhan, kebebasan beragama di Indonesia merupakan bagian penting dari hak asasi manusia, namun perlu perhatian lebih untuk memastikan implementasinya secara adil dan merata bagi semua warga negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun