Laporan Sulis teregister dengan nomor TBL/2727/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Mei 2019. Perkara yang dilaporkan oleh Sulis terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Andre Taulany juga akan dilaporkan oleh Persaudaraan Alumni 212 ke Bareskrim Polri terkait video wawancaranya dengan Virzha 2 tahun lalu yang dinilai menghina Rasulullah SAW (Rizko, 2019).
Hal-hal yang dilakukan oleh Andre Taulany tersebut sudah melanggar etika komunikasi publik dimana Andre diposisikan sebagai seorang publik figur yang omongannya akan didengar oleh khalayak luas.
Tanpa dia sadari, perkataan yang terucap dari dirinya menyinggung agama dan membuat masyarakat tidak menyukai atau merasa terhina dengan ucapannya.
Pertentangan antara implementasi kebebasan dan tanggung jawab sosial dapat diselesaikan melalui pencarian prinsip yang berfungsi sebagai batasan implementasi kebebasan.
Ini merupakan saran dari Louis Alvin Day, dalam Ethics in Media Communication (2006) (dalam Kevin, Meidiana, & Sidharta, 2015). Setidaknya ada empat prinsip yang ia kemukakan, yakni:
*Harm Principle
*Menurut prinsip ini kebebasan individu layak dibatasi untuk mencegah terjadinya tindakan menyakiti orang lain.
*Paternalism Principle
*Menurut prinsip ini media sangat berpengaruh terhadap masyarakat. Day mengistilahkan, "we are what we read/view". Kita menjadi apa yang kita baca atau tonton. Karenanya muatan pesan media harus dikontrol sedemikian rupa sehingga hal-hal cabul atau yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
*Moralism Principle
*Menurut prinsip ini baik tidaknya moral ditentukan oleh masyarakat, bukan oleh individu. Karenanya kebaikan individu tidak akan berarti bila kemudian masyarakat mengatakannya sebagai keburukan, begitu juga sebaliknya.
*Offense Principle
*Menurut prinsip ini penyampaian pesan tidak boleh menimbulkan rasa malu, kegelisahan, dan kebingungan bagi orang lain.
Dalam kasus Andre Taulany, dia sudah melanggar prinsip yang pertama karena dalam prinsip itu tertulis kebebasan individu layak dibatasi untuk mencegah terjadinya tindakan menyakiti orang lain, dalam hal ini Andre sudah menyakiti banyak pihak yang merasa terhina dengan ucapannya sehingga dia sampai dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Andre juga melanggar prinsip yang kedua karena tertulis bahwa kita menjadi apa yang kita baca atau tonton. Karenanya muatan pesan media harus dikontrol.
Pada kasus Andre, acara talk show tersebut disiarkan secara langsung sehingga ketika Andre mengucapkan hal-hal yang diduga menghina tersebut tidak dapat disaring oleh media karena hal tersebut spontan terucap dari mulut Andre.
Andre juga melanggar prinsip yang keempat dimana pada prinsip itu tertulis bahwa baik tidaknya moral ditentukan oleh masyarakat, bukan oleh individu. Karenanya kebaikan individu tidak akan berarti bila kemudian masyarakat mengatakannya sebagai keburukan, begitu juga sebaliknya.