Mohon tunggu...
dzawaata afnan
dzawaata afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Diam seperti beban, bergerak nambah beban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waris Islam dalam Teori dan Praktik (Book Review)

29 Maret 2023   11:32 Diperbarui: 29 Maret 2023   11:36 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik

Penulis : Drs. H.M. Anshary MK, SH., MH

Penerbit : jakarta : Pustaka Pelajar

Terbit : 2013

Cetakan : pertama, desember 2013

Buku karya Drs. H.M. Anshary MK, SH., MH. Yang berjudul “Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik” Buku ini membahas materi hukum kewarisan Islam yang belum banyak disajikan, yaitu masalah pergeseran stelsel hukum kewarisan dari fiqh klasik ulama sunni ke fiqh kewarisan Indonesia modern yang didominasi oleh jiwa Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI). Pergeseran hukum tersebut ditampilkan secara memadai di dalam buku ini sehingga tampak jelas pemikiran-pemikiran dan pesan- pesan Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menggeser pemikiran-pemikiran hukum kewarisan sebelumnya. Muatan buku ini merupakan materi hukum kewarisan dan sebagai hukum terapan bagi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah dalam menjalankan tugas yudisialnya.

mengandung materi yang yang dapat dikatakan masih terbilang langka dalam deretan referensi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Muatan yang terkandung di dalam buku ini merupakan hasi reformasi di bidang hukum kewarisan di Indonesia yang di- lakukan oleh para ahli hukum Islam Indonesia dari berbagai komponen, seperti: IAIN, Mahkamah Agung RI, De partemen Agama, Muhammadiyah, NU, setelah mengada- kan penelitian terhadap berbagai kitab dan yurisprudensi serta wawancara dengan ulama se-Indonesia, dan meng adakan studi perbandingan ke beberapa negara Islam, seperti Mesir, Turki dan Maroko, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam, meskipun ditampilkan dalam bentuk Inpres, yaitu Instruksi Presiden RI. Nomor 1 Tahun 1991 yang dikeluarkan pada Tanggal 10 Juni 1991, namun keberadaannya diakui sebagai hukum materil Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah. Keberadaan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional menempati posisi yang sama dengan undang-undang. Oleh karena itu. Indonesia menganut dua sumber hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis sebagai- mana dikenal dalam sistem urutan perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang nomor 10 Tahun 2004. Sedangkan, hukum tidak tertulis tidak termat dalam hirarki peraturan perundang-un dangan tersebut tetapi menduduki posisi yang sama de- ngan hukum tertulis. Dengan demikian, Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum tidak tertulis.

Sebagai hukum tidak tertulis, ternyata Mahkamah Agung RI telah menjalankan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut. Putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah menjadi yurisprudensi konstan telah mendapat sambutan yang sangat menggembirakan oleh masyarakat pencari keadilan, di samping itu juga telah dijadikan acuan oleh para hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah dalam mengadili sengketa kewarisan.

Sesuai dengan judul buku ini yaitu "Hukum Kewarisan Islam dalam teori dan praktik”, versi Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI" bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung tidak mengikat seseorang hakim untuk mengikutinya, walaupun secara moril keterikatan itu tetap ada, karena jika putusan hakim pada tingkat pertama atau putusan hakim pada tingkat banding kontradiksi dengan yurisprudensi yang telah ada, tentu Mahkamah Agung akan membatalkan putusan-putusan hakim yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, peran yurisprudensi sangat kuat dalam menentukan hukum.

Buku ini sangat berguna bagi para hakim Pengadilan Agama, serta kalangan mahasiswa dan semua pihak yang ingin mengetahui pergeseran beberapa aspek hukum kewarisan Islam di Indonesia (dalam bidang-bidang yang bersifat ijtihadi) setelah berlakunya Kompilasi Hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun