Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya harus mendasarkan pemerintahannya  pada kekuasaan rakyat, baik dalam bentuk keterwakilan dalam badan perwakilan rakyat maupun secara langsung partisipasi kekuasaan rakyat pada peraturan pemerintah atau keputusan tindakan (Juanda 2024). Menjelang pemilu 2024,  banyak tantangan yang harus diatasi untuk memastikan  demokrasi tetap kuat dan dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Pemilu merupakan tahapan penting dalam  demokrasi. Pemilu adalah saat dimana masyarakat mempunyai kesempatan untuk memilih pemimpinnya, yang akan bertanggung jawab atas nasib negara di tahun-tahun mendatang. Â
Namun, menjelang pemilu tahun 2024, tantangan besar menghadang bagaimana menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa pemimpin  terpilih adalah orang-orang yang berakhlak, beretika, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang lanyaknya sebuah pemimpin yang memajukan sebuah negara. Dalam esai ini bagaimana melahirkan pemimpin yang berintegritas pada pemilu 2024. Pemilu adalah fondasi awal demokrasi yang sehat. Pada saat yang sama, pemilu mencerminkan partisipasi masyarakat  dan kesadaran akan pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas. Menghadapi pemilu 2024, ada beberapa tantangan sosial yang harus diperhitungkan.
Secara umum lahirnya pemilihan umum (Pemilu) bermula dari pemikiran John Lock dan Rousseau yang menyebut demokrasi sebagai prinsip kebebasan, keadilan, dan kesetaraan bagi semua individu. Dalam demokrasi terdapat nilai-nilai kedaulatan yang dilindungi, dihormati, dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara dan perangkat negara, khususnya lembaga negara yang menjalankan pemerintahan. (Duwi Handoko et al. 2023). Pemilu merupakan ajang sebuah pesta demokrasi untuk memilih kandidat pemipin yang melaksanakan kedaulatan rakyat dengan prinsip luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) di Negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berhubungan dengan peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan "Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (Hutapea et al. 2023).
Hal ini selaras dengan adanya pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2024 akan diatur dalam regulasi pemilu. Regulasi Pemilu tersebut berisi hasil kajian, produk hukum, dan telah disahkan oleh badan legislatif tingkat pusat. Pemberlakuan dari regulasi tersebut mengikat dan berlaku tidak hanya Warga Negara Indonesia dalam negeri tapi berlaku juga bagi masyarakat yang berada diluar negeri yang studi, bekerja, atau melakukan pekerjaan lainnya yang dilakukan diluar negeri. Beberapa regulasi pemilu dituangkan dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara pemilu, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD (Provinsi Kabupaten/Kota), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Hutapea et al. 2023).
Melalui peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan  masyarakat  dan calon peserta pemilu tingkat negara maupun daerah dapat dibekali  pemahaman serta keilmuwan terhadap peraturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dikemudian hari, apalagi jika ada oknum perseorangan yang tidak bertanggung jawab demi memnuhi hasrat kepentingannya sendiri dengan menghalalkan segala cara.
Peran Generasi Z dalam Partisipasi Pendidikan Politik dalam Aspek Media Masa dan Online
Pemilihan pada pemilu 2024 sebagian besar pesertanya adalah Generasi Z  dan Milenial. Center for Strategic and International Studies (CSIS) memperkirakan bahwa pemilih pertama kali adalah 60% Gen Z dan Milenial. Rentang usia Generasi Z dan Milenial adalah 17 hingga 40 tahun. Jika dilihat dari jumlah penduduk  kelompok umur  BPS tahun 2021, jumlah pemilih Gen Z yang berusia 17 hingga 24 tahun sebanyak 44,777 juta jiwa. Lalu ada generasi Milenial dengan  usia 25 hingga 40 tahun setara dengan 85,52 juta orang ha tersebut merupakakn angka yang cukup besar untuk negara yang memiliki wilayah yang luas (Mangngasing, Nasir, Dandan Haryono, Nuraisyah, Nasrullah 2023).Â
Peran Generasi Z pada Pemilu yang akan sangat pentinng dimana mereka akan membuat suatuu perubahan dari pemilihan tersebut. Perubahan itu bersumber dari gagasan akal pikiran mereka. Apa yang telah mereka pikirkan untuk memilih pemimpin yang layak untuk negara ini karena mereka hidup di zaman yang sudah serba ada dan semua bisa diakses baik dalam hal fisik maupun non fisik seperti halnya informasi dimedai sosial.
Mengingat  pentingnya keterlibatan generasi Z, Bawaslu benar akan melaksanakan kegiatan yang sangat penting untuk peningkatan kesadaran akan pentingnya peran pemuda dengan mengundang pemuda dari berbagai instansi, serta mendokumentasikan pelaksanaan peningkatan kesadaran tentang peran pemuda unutk PEMILU selama ini periode Tahun 2024. Besarnya harapan partisipasi generasi Z adalah meningkatkan peran serta masyarakat khususnya generasi muda dalam mengurus rencana lima tahun dalam menghadapi pemilu. Pada saat yang sama, tahun 2024 sudah semakin dekat. Keterlibatan generasi Z mengingatkan kita bahwa generasi muda adalah warga negara yang berperan  penting dalam membentuk masa depan bangsa dan negaranya. Agar generasi muda bisa berpartisipasi dalam kepemimpinan partisipatif pada pesta pemilu serentak 2024, semua itu harus dilanjutkan. Hal ini akan memungkinkan mereka melakukan lebih dari sekedar menonton acara demokrasi atau memberikan suara. Tentu saja upaya ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang kredibel dan berintegritas (Hidayat 2021).
Partisipasi pemilih adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi yang kuat. Namun, terdapat tantangan dalam meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Banyak warga yang merasa apatis terhadap proses politik atau merasa bahwa suara mereka tidak akan membuat perbedaan atau membuat perubahan dalam negara. Selain itu, tantangan sosial lainnya adalah aksesibilitas pemungutan suara bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau yang tinggal di daerah terpencil. Maka dari banyak hal  penting perlu dilakukan oleh Generasi Z untuk memilih pemimpin yang cocok untuk negara ini mulai dari:
- Pendidikan politik: Pendidikan politik dan pemilu yang lebih baik perlu ditingkatkan. Program pendidikan pemilih dapat membantu masyarakat memahami pentingnya pemilu dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi di dalamnya. Upaya pendidikan politik yang berkelanjutan berdampak positif terhadap peningkatan partisipasi. Dukungan negara terhadap pendidikan pemilih  pemilu 2024 menjadi kunci dan solusi peningkatan kualitas sumber daya manusia guna menciptakan keunggulan demografi di Indonesia. Pemerintah harus mengembangkan alat, metode dan tujuan pendidikan bagi pendidikan pemilih, baik dalam program sekolah maupun di media massa. Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 dengan jelas menyebutkan bahwa sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai tahapan, kemajuan dan program pemilu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam pemilu; dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu (Haris Zulkarnain and Saufi 2021).
- Aksesibilitas Pemungutan Suara: Upaya yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pemungutan suara dapat diakses oleh semua orang, termasuk mereka yang memiliki mobilitas terbatas. Hal ini dapat mencakup fasilitas  ramah disabilitas dan menyediakan lokasi pemungutan suara yang lebih dekat dengan komunitas terpencil sehingga masyarakat dengan senang hati, semangat untuk melakukan pemilihan tanpa harus memikirkan jarak dan sebagainya.
Aspek penting dalam mengembangkan pemimpin yang berintegritas adalah memastikan bahwa pemilih memahami dengan jelas  isu-isu kebijakan dan karakter pemimpin yang mereka pilih. Tantangannya terletak pada ketimpangan perbedaan informasi dan penyebaran berita palsu yang begitu cepat tersebar luannya. sehingga Peningkatan media pendidikan ada peluang untuk berinvestasi lebih banyak pada media pendidikan yang obyektif dan adil. Demi kepentingan masyarakat hal itu sangat penting supaya mereka tidak mentah-mentah menyerap informasi yang mereka dapat. Informasi tersebut bisa disebar luaskan mencakup acara televisi, stasiun radio, atau situs web yang mungkin memberikan informasi  akurat tentang kandidat dan isu-isu politik yang sesaui dengan realita. Literasi media Program literasi media dapat membantu masyarakat mengenali berita palsu atau propaganda politik.
Sekolah juga dapat memberikan kelas yang bertema literasi media ke dalam kurikulum mereka. Karena ketimpangan akses terhadap informasi merupakan tantangan sosial yang signifikan. Kelompok tertentu dalam masyarakat mungkin tidak memiliki akses yang sama terhadap media, internet, atau pendidikan. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan dalam pemahaman politik dan kemampuan mengambil keputusan. Akses internet dari Pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas dengan memperluas akses Internet di daerah-daerah  tertinggal untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses terhadap informasi politik. Program pendidikan terpadu Program yang menggabungkan pendidikan politik, pendidikan media, dan pelatihan digital dapat membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap informasi.
Pada akhirnya, pendidikan poitik sangat membantu warga negara menjadi aktif, tidak hanya dalam memilih kandidat pemipin tetapi juga tau dalam proses politik yang lebih luas. Oleh karena itu, pendidikan pemilih harus membentuk warga negara yang aktif, melatih Masyarakat untuk berpikir secara kritis, meningkatkan partisipasi pemilih, peningkatan kesadaran akan pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu dilakukan secara luas dan luas agar jumlah pemilih semakin meningkat, Peningkatan kualitas partisipasi pemilu, sehingga kejadian kecurangan dalam pemilu, konflik yang terjadi dalam pemilu, dan mobilisasi pemilih dapat dikurangi  melalui pendidikan pemilu yang berkualitas, membantu penyelenggara pemilu, pendidikan pemilih akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih partai politik berdasarkan ukuran konvensional seperti kinerja partai politik selama menjabat di lembaga politik, pendidikan pemilih akan memunculkan gerakan melawan politik korup dan melawan politisi korup (Maria and Marendra 2020).
Politisasi Etnis, Agama, Dan Keamanan Pemilu
Pemilu sering kali menjadi ajang pertikaian etnis dan agama. Dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pemilu pada era saat ini masih cukup jauh dari semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana mayoritas elit politik berpendapat bahwa pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali adalah suatu hal yang baik.hal  kesempatan bagi mereka untuk duduk. dalam pemerintahan untuk memperkaya diri sendiri dan cenderung melupakan kepentingan dan kebutuhan rakyat (Kristian Sumual, Gerson Lontaan, and Supit 2023).
Pengalaman politik dengan penonjolan isu identitas agama dalam Pemilihan Nasional Indonesia 2014 dan 2019 menjadi ancaman serius bagi kesatuan bangsa Indonesia menghadapi Pemilu 2024 karena ditahunsebelumnya agama selalu dikaitkan dengan isu-isu politik. Apalagi dalam Pemilu tahun 2024. Presiden Jokowi tidak lagi mencalonkan diri sehingga sangat dikhawatirkan pemenang pilpres adalah calon presiden yang diusung menjadikan agama sebagai tameng dalam hal berpolitik. Jika itu terjadi maka nasib kalangan minoritas akan semakin terancam, dan bibit demokrasi, yang menghormati martabat manusia walau berbeda suku dan agamanya, akan semakin sulit bertumbuh sehat di Indonesia (Samosir and Novitasari 2022).
 Politisasi identitas ini dapat mengancam integritas pemilu dan menimbulkan perpecahan sosial. Kampanye aktivis Partai politik dan kandidat dapat berjanji untuk berkampanye mengenai program dan gagasan yang tidak mengeksploitasi isu identitas. Pendidikan multikultural program pendidikan yang meningkatkan pemahaman dan toleransi antar etnis dan agama dapat membantu mengurangi politisasi yang merusak.(Samosir and Novitasari 2022)
Keamanan pemilu tidak hanya mencakup keamanan fisik tetapi juga keamanan psikologis masyarakat. Ancaman  pemilu dapat menimbulkan ketegangan sosial dan mempengaruhi partisipasi pemilu. Penegakan hukum yang adil dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu dapat menciptakan rasa aman di  masyarakat untuk melakukan pemilihan. Dialog antar kelompok Mendorong dialog dan pemahaman antar kelompok sosial yang berbeda dapat mengurangi ketegangan dan konflik yang dapat muncul pada saat pemilu.
Partisipasi Pemuda Sipil
Partisipasi aktif masyarakat sipil diperlukan untuk memantau integritas pemilu dan mendorong akuntabilitas para pemimpin  terpilih. Organisasi masyarakat sipil dapat memberikan peran penting dalam memantau pemilu dan melaporkan pelanggaran kepada badan pengawas pemilu. Kampanye Sosial dipimpin oleh masyarakat sipil dapat memotivasi pemilih untuk berpartisipasi dan memilih berdasarkan prinsip integritas.
Maka dari itu, ketidak hadiran masyarakat dan rendahnya partisipasi mereka dalam penyelenggaraan pemilu dapat menimbulkan hal-hal buruk, misalnya.
- Risiko yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pemilu, misalnya. munculnya konflik dan kekerasan di masyarakat yang pada akhirnya dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu serta ketidak percayanya kepada kandidat pemimpin yang akan datang;
- Ancaman terhadap keberlanjutan demokrasi Indonesia. Yang mana yang di atas pada akhirnya, hal ini dapat membentuk sikap anti-demokrasi melalui pemahaman masyarakat dan sehingga munculnya argumen bahwa demokrasi adalah sistem yang buruk dan tidak adil, hal tersebut akan menimbulkan kekecewaan dalam masyarakat;
- Merupakan ancaman bagi masa depan  Indonesia, hal ini bisa terjadi apabila banyak terjadi kecurangan dalam proses pemilu yang mengakibatkan pemimpin  terpilih demi uang, orientasi kerja pemimpin  bukan untuk masyarakat melainkan untuk uang dalam negeri. untuk menerima kembali uang yang dikeluarkan selama proses pemilu. Tentu saja hal ini memberikan dampak yang sangat negatif tidak hanya terhadap pembangunan nasional secara umum, namun juga berisiko meningkatkan angka kemiskinan (Dairani 2023).
Penguatan pendidikan politik, peningkatan kesadaran masyarakat tentang kerukunan dan Bhinneka Tunggal Ika, serta pemantauan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dapat menjadi langkah efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pentingnya nilai kerukunan Bhinneka Tunggal Ika dalam menjaga persatuan dan mengurangi polarisasi dalam lanskap pemilu dan pemilu daerah. Menerapkan Nilai Harmoni Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Solusi Tepat Jelang Pemilu dan Pilkada 2024 (MARYONO 2018).
Penyelenggaraan pemilu 2024 diperkirakan akan lebih sulit karena adanya 3 peristiwa besar yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilu daerah berlangsung pada tahun yang sama. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri melainkan harus melibatkan partisipasi semua pihak, terutama kelompok masyarakat strategis. (M. Hkikmat 2022).
Penerapan nilai-nilai kerukunan dapat mencegah  konflik yang mungkin timbul akibat politik identitas, hoax, dan ujaran kebencian. Penerapan nilai-nilai kerukunan bertujuan untuk menciptakan keterpaduan dan memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan lingkungan demokratis. perayaan yang damai dan penuh kegembiraan yang menyatukan semua anak di negara ini. Oleh karena itu, Bawaslu merupakan pihak yang paling tepat untuk berkolaborasi dengan generasi Z dalam membuat informasi yang positif, membangun rasa percaya diri, dan melibatkan semua masyarakat secara strategis sehingga peran generasi Z menjadi lebih bermakna dan bermanfaat dalam pemilu 2024.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Dairani, Trinah Asi Islami. 2023. "URGENSI PELIBATAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024." YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Imiah Hukum; Volume 9 Nomor 1 9: 12--29.
Duwi Handoko, Beni Sukri, Hulaimi, Khairul Azwar Anas, Lewiaro Laia, and Meidizon. 2023. "Tantangan Masyarakat Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Di Tahun Politik." Jurnal Sosio-Komunika 2 (1): 358--73. https://doi.org/10.57036/jsk.v2i1.36.
Haris Zulkarnain, Muhammad, and Ahmad Saufi. 2021. "Urgensi Pendidikan Pemilih Muda Menuju Pemilihan Umum 2024 Yang Berintegritas." Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 3 (2): 154--73. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.262.
Hidayat, Taupik. 2021. "Situasi Demokrasi Nasional Menuju Pemilu 2024." Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 3 (1): 856--64. http://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety/article/view/310/218.
Hutapea, Elsa Kristina, Puguh Santoso, Halomoan FSA Alexandra, Achmed Sukendro, and Pujo Widodo. 2023. "Tantangan Dan Upaya Penanganan Politik Identitas Pada Pemilu 2024." Jurnal Kewarganegaraan 7 (1): 424--34. http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4811.
Juanda, Ogiandhafiz. 2024. "Peran Dan Fungsi Partai Politik Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas Dan Bermartabat Tahun 2024" 2 (2): 140--47.
Kristian Sumual, Alvianus, Mario Gerson Lontaan, and Yandi Supit. 2023. "Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Undang Undang Dasar 1945." Journal of Law and Nation (JOLN) 2 (Mei): 103--12.
M. Hkikmat, Mahi. 2022. "Urgensi Partisipasi Gerakan Sosial Mahasiswa Dalam Peningkatan Kualitas Pemilu 2024." Jurnal Keadilan Pemilu 2 (1): 1--12. https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.141.
Mangngasing, Nasir, Dandan Haryono, Nuraisyah, Nasrullah, Niluh Indriani. 2023. "SOSIALISASI PENINGKATAN KETERLIBATAN PEMILIH PEMULA PADA PEMILU 2024 DI KECAMATAN SARJO." SiKemas Journal Jurnal Ilmiah Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat 2 (2023): 49--62. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIKEMAS.
Maria, Linlin, and Dion Marendra. 2020. Buku Pintar Pemilu Dan Demokrasi. Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor.
MARYONO. 2018. "IMPLEMENTASI NILAI KEHARMONISAN BHINNEKA TUNGGAL IKA: PEMBELAJARAN BAGI PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024." Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, Vol. 3 No. 2 Juni 2023 3 (1): 10--27.
Samosir, Osbin, and Indah Novitasari. 2022. "Hak Politik Warga Negara Dalam Cengkeraman Politik Identitas: Refleksi Menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 2 (3): 332--46. https://doi.org/10.38035/jihhp.v2i3.1052.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H