Mohon tunggu...
Dzarrotul Muhsinah
Dzarrotul Muhsinah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Nama : Dzarrotul Muhsinah Al masri Nim : 11140054 PGMI B UIN MALIKI MALANG

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Persiapan Pembentukan Pendidikan Anak Usia Dini…

20 Juni 2014   14:35 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:01 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan PAUD terus menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan yang demikian itu perlu terus dicermati dan dibina agar jelas arahnya. Masyarakatperlu dikenalkan dengan program-program PAUD yang ada serta penyelenggaraan PAUD baik oleh pemerintahan maupun badan swasta atau LSM. Kondisi ini sekaligus membuka peluang untuk membenahi penyelenggaraan program PAUD.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 menggariskan bahwa PAUD diselenggarakan dengan berbagai bentuk dan program. Beberapa program PAUD yang saat ini ada di masyarakat antara lain taman kanak-kanak, raudhatul athfal, taman bermain, taman penitipan anak, taman bacaan anak, bina keluarga dan balita, pusat pengembangan anak pengungsi, dan pendidikan ibu dengan anak pra sekolah.

Pengertian PAUD

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, yang menyatakan  bahwa : “Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanagan  jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Persyaratan Umum Pendirian Lembaga PAUD

Sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi sebuah Yayasan yang ingin mendirikan lembaga PAUD. Merujuk pada Pasal 62 ayat 2, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah :

1.Kurikulum

2.Peserta didik / Siswa / Anak Didik

3.Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)

4.Sarana Prasarana

5.Pembiayaan Pendidikan

6.Sistem Evaluasi

Jenis-jenis Lembaga Pendidikan PAUD, antara lain :

1.Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA)

2.Kelompok Bermain (BK)

3.Taman Penitipan Anak (TPA)

Supervisi Pendidikan Pada Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini

Pengertian Supervisi PAUD

Menurut John T. Lovel dan Kimbal Wiles, sebagaimana dikutip Hapidin, mendefinisikan pengawasan atau supervisi sebagai bimbingan, bantuan, maupun binaan seorang supervisor tehadap guru-guru agar bertambah dalam jabatannya dengan cara memperbaiki dan meningkatkan situasi pembelajaran. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan penelitian, karya ilmiah, atau kajian-kajian lain yang dapat meningkatkan profesionalitas kinerja guru

Prinsip dasar Supervisi PAUD

a)Supervisi

Supervisi harus demokratis, konkret, objektif, dan sistematis, harus kreatif dan inovatif.

b)Penilai

1.Harus menyeluruh

2.Dilakukan secara kooperatif

3.Berdasarkan pada kriteria yang tepat dan dapat diperoleh dengan musyawaroh

4.Penilaian bersifat diagnostic

5.Penilaian harus secara berkelanjutan

6.Penilaian bersifat fungsional

Teknik Supervisi PAUD

1.Teknik Individu

Tujuh teknik penunjang dalam supervise individu, ini adalah :

oKunjungan kelas

oIntervisitation

oSelf evaluation

oSupervisory bulletin

oProfesional reading

oProfesional writing

2.Teknik Kelompok

Beberapa metode yang dapat dilakukan di dalam teknik kelompok adalah :

Rapat staf sekolah

Orientasi guru baru

Curriculum Laboratory

Committee (Kepanitiaan)

Professional Libraries

Demonstration Teaching

Workshop (Lokakarya)

Field trips for staff personnel’s

Panel of forum discussion

In service training education

Organisasi professional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun