Mohon tunggu...
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.

Kerja tuntas, ikhlas dan tuntas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tim II KKN Undip Ajak Masyarakat Kelurahan Sampangan untuk Vaksinasi dengan Memperhatikan Peraturan Hukumnya

12 Agustus 2021   01:03 Diperbarui: 12 Agustus 2021   01:06 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampangan, Kota Semarang (10/8). KKN Undip TIM 2 tahun 2021 dilakukan secara mandiri oleh masing -- masing individu. Kebetulan saya sendiri Dzaky Wananda Mumtaz Kamil merupakan mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2018 mengangkat tajuk yaitu " MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR MENCIPTAKAN KEHARMONISAN SEBAGAI INSAN PENUH MAKNA DENGAN KEPRIBADIAN BAIK DAN BERINTELEKTUAL". Berlandaskan Tema besar yang dibawa harapannya kehadiran TIM 2 KKN Undip dapat memberikan dampak singinfikan ditengah -- tengah masyarakat. Apalagi dalam upaya mendukung program pemerintah terkait vaksinasi rasanya perlu untuk dilakukan secara masif informasi tersebut.

Program pemerintah dalam menggalakan vaksinasi bagi masyarakat secara gratis merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk dapat bertahan dikala masa pandemic Covid -- 19 sedang merebak. Demi mencapai herd immunity atau kekebalan secara kelompok dengan 75% masyarakt kebal maka pandemi akan berakhir seperti dimasa -- masa pandemic flu spanyol.

Masyarakat perlu tahu lebih mendalam mengenai informasi vaksinasi beserta prosedur hukum yang mengaturnya. Jika peraturan sudah diketahui maka masyarakat dapat lebih berhati -- hati dan mengerti apabila sudah menerima beserta efek berkepanjangannya jika merasakan sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), ada beberapa poin yang patut untuk diperhatikan. Bila dilihat lebih lanjut berdasarkan pasal 36 & 37 maka bagi masyarakat merasakan efek pasca vaksin seperti gejala penyakit bahkan mengalami kecacatan atau kematian pemerintah wajib memberikan bantuan atau kompensasi, kompensasi yang dimaksud yaitu santunan cacat atau santunan kematian. Bukan hanya itu didalam pasal 13 & 14 juga disebutkan bagi warga ditetapkan untuk menerima vaksinasi wajib untuk ikut serta. Dalam mengetahui pendataan bagi masyarakat ditetapkan dapat dilihat melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -- 19.

Pada dasarnya tujuan dan target capaian program 2 yaitu "Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan  Pandemi Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dan Perubahannya" di kelurahan Sampangan masih banyak masyarakat belum melakukan vaksinasi terhadap dirinya sendiri. 

Mengingat banyaknya masyarakat belum mengetahui prosedur dan pelaksanaan yang perlu diikuti dalam rangka memperoleh vaksinasi dari pemerintah. Dengan memberikan berbagai pemahaman lebih lanjut berdasarkan payung hukum yang mengatur maka akan lebih konkret yang dapat diterima masyarakat perihal vaksinasi. Perpaduan antara payung hukum dan teori pelaksanaan merupakan sebuah hal yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan capaian akhir nanti masyarakat dapat percaya untuk menerima vaksinasi dilain dari efikasi masing -- masing vaksin.

Seperti yang sudah diketahui permasalahannya maka dilakukan penyebaran poster kepada masyarakat di lingkungan sekitar ditambah dengan memberikan keterangan dan mengedukasi masyarakat sekitar perihal vaksinasi. Tidak semata -- mata menyebar poster tetapi mahasiswa perlu turun langsung ke masyarakat. Ditambah lagi memberikan informasi mengenai tempat -- tempat sentra vaksinasi disekitaran Kota Semarang. 

Dokumentasi Pribadi Saat Memberikan Sosialisasi dan Menempel Poster Kepada Warga Oleh Dzaky Wananda Mumtaz Kamil/dokpri
Dokumentasi Pribadi Saat Memberikan Sosialisasi dan Menempel Poster Kepada Warga Oleh Dzaky Wananda Mumtaz Kamil/dokpri

Sentra vaksinasi dapat diikuti oleh masyarakat ada 177 kelurahan. Tujuan pemerintah kota membuka sentra vaksinasi yaitu mempercepat target vaksinasi 1,1 juta orang dengan sasaran kelompok rentan seperti warga lanjut usia dan anak-anak. Dikelurahan tersebut terbagi dibeberapa puskesmas dan aula kelurahan. Tanpa melihat kelurahannya, masyarakat bisa saja mendaftar vaksinasi dimana saja.

TIM 2 KKN Undip 2021 memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk vaksinasi dibeberapa wilayah dengan memberikan informasi untuk mendaftarkan diri. Jika sudah diarahkan maka dapat dipastikan warga akan melaksanakan vaksinasi demi kepentingan dirinya dan orang banyakan.

Dokumentasi Pribadi Saat Menemani Warga Untuk Vaksinasi oleh Dzaky Wananda Mumtaz Kamil/dokpri
Dokumentasi Pribadi Saat Menemani Warga Untuk Vaksinasi oleh Dzaky Wananda Mumtaz Kamil/dokpri

Program kedua berikut sangat didukung oleh Ketua RW 4 yaitu Bapak Ramelan beserta seluruh Ketua RT 1 -- 10. Pengabdian melalui program kedua sudah dilakukan dengan cermat dan indikator keberhasilan sudah ditentukan. 

Testimoni dari Ketua RW 4 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur yaitu Bapak Ramelan sudah mengutarakan bahwasannya "kehadiran TIM II KKN Undip 2021 sudah sangat membantu masyarakat untuk mengatasi problemnya, terkhusus mas Dzaky beserta tim lainnya sangat mengerti dan memahami kebutuhan masyarakat sekitar, harapannya kegiatan TIM II KKN Undip 2021 akan dilaksanakan diwaktu mendatang sehingga dapat memberikan dampak baik kepada masyarakat".

Maka harapannya seluruh masyarakat diwilayah tersebut sudah melaksanakan vaksinasi sehingga dapat menimbulkan herd immunity diwilayahnya dan memberikan perlindungan signifikan serta memahami peraturan hukum mengatur dan mengikatnya

Demikian dari saya Dzaky Wananda Mumtaz Kamil selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang mana menjadi peserta KKN Undip TIM II Undip 2021 untuk memberikan reporatase sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas reportase kegiatan.

Tidak lupa dengan Dosen Pembibing Lapangan saya yaitu Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M.Si. sudah memberikan pengarahan selama kegiatan KKN berlangsung

Lokasi KKN RW 04, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun