Mohon tunggu...
Dzaky Nabil Al Hakim
Dzaky Nabil Al Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketua Bahsul Masail Ponpes Raudlatul Muhibbin al-Mustainiyah, Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Ilmu Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Seorang Banser Menjaga Tempat Ibadah Agama Lain Menurut Islam?

7 Juni 2023   00:20 Diperbarui: 8 Juni 2023   09:50 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Membahas Kasus Tentang Apakah boleh? Seorang Banser Menjaga Gereja atau Tempat Ibadah agama lain seperti berita ini : https://www.kompas.tv/article/245694/solidaritas-banser-jaga-gereja-saat-misa-natal. bagaimana hukumnya menurut syariat / pandangan ulama?. Manusia Menurut Prof. Quraish Shihab di dalam bukunya adalah Makhluk yang butuh dan tergantung. Artinya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa orang lain. Di dalam kehidupan sehari hari manusia tidak lepas dari kata komunikasi terhadap sesama. Indonesia merupakan negara yang berwilayah luas yang mempunyai ciri khas nya tersendiri di dalam setiap daerahnya, di tengah tengah kehidupan plural yang bermacam macam suku, adat, budaya, agama dan sebagainya. Di dalam sila ke 2 dari Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap maksud dari sila di atas adalah meletakkan manusia sesuai dengan hak asasi manusia itu sendiri atau sesuai tempat nya.

Di dalam Islam di ajarkan oleh Nabi Muhammad tentang cara cara bermuamalah dengan  akhlak yang indah dan baik dalam plural nya umat karena Nabi Muhammad di utus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak. Supaya manusia tidak condong ke habblu minallah saja, akan tetapi harus seimbang antara habblu minallah dan habblu minnanas. Dengan menggunakan akhlak yang baik dapat menimbulkan komunikasi yang baik di antara sesama masyarakat yang plural “Nabi Muhammad pernah bersabda bahwasanya kebanyakan perkara yang dapat memasukan manusia ke surga yaitu dengan akhlak yang baik.”

Bagaimana mensikapi plural nya masyarakat umum yang bermacam macam suku adat dan agama? Dahulu Nabi Muhammad di dalam cerita sirah nya beliau pernah mendamaikan suku suku yang bermacam ragam agamanya kisah yang terkenal yaitu dalam Piagam Madinah. Nabi Muhammad Merupakan Sang Rahmatan Lil Alamin kata “Rahmat” dalam Kamus al-Munawir berarti kasih “sayang” bagi semuanya di dalam tafsir an-Nukat wa al-Uyun karya Imam al-Mawardi kata “lil alamin”

الثّانِي: الجَمِيعُ، فَيَكُونُ عَلى العُمُومِ في المُؤْمِنِينَ والكافِرِينَ

maksudnya yaitu mencakup semua nya yaitu orang mukmin dan kafirpun mendapatkan rahmatnya.

Nabi Muhammad pernah bersabda

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ جَرِيرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ (رواه البخاري)

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Hafsh, telah menceritakan kepada kami Ayahku, telah menceritakan kepada kami Al A’masy dia berkata, telah menceritakan kepadaku Zaid bin Wahb dia berkata, saya mendengar Jarir bin Abdullah dari Nabi ﷺ beliau bersabda, “Barang siapa tidak mengasihi maka dia tidak akan di kasihi.” Di dalam Kitab Fath al-Bari fi Syarh Shohih al-Bukhori di jelaskan bahwasanya :

قال ابن بطال : فيه الحض على استعمال الرحمة لجميع الخلق فيدخل المؤمن والكافر والبهائم والمملوك منها وغير المملوك، و يدخل في الرحمة التعاهد بالإطعام والسقي و التخفيف في الحمل و ترك التعدي بالضرب.

“Ibnu Bathal Berkata, Bahwasanya hadist ini mengandung anjuran yang sangat tegas untuk menebar kasih sayang kepada semua makhluk, termasuk di dalamnya adalah orang mu’min, kafir, binatang piaraan dan binatang liar, dan di dalam kasih sayang termasuk menjaga dengan memberikan makanan, minuman, meringankan dalam membawa sesuatu, meninggalkan menganiaya dengan memukul.”

BATASAN BATASAN TOLERANSI ANTAR AGAMA MENURUT SYARIAT AGAMA ISLAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun