Presiden Jokowi dengan tegas melarang aktivitas jual beli barang bekas atau thrifting terutama pakaian. Penegasan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan beserta Kepolisian dengan melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan barang baju bekas dari pelaku usaha serta melakukan pemblokiran pedagang di e-commerce yang kedapatan menjual barang bekas impor.
Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin oleh Teten Masduki melakukan kolaborasi bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok dan bersepakat untuk bersama-sama memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas dalam platform mereka masing-masing.
Dalam kesepakatan tersebut, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan terdapat tiga point penting yang disepakati bersama. Pertama, seluruh platform e-commerce baik Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait larangan jual beli pakaian bekas. Terkait dengan regulasi, aktivitas impor barang bekas yang dilarang menurut Permendag Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/PER/7/2015 memang hanya pakaian bekas. Namun, sebagaimana diatur dalam Permendag terbaru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor. Di mana pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Poin kedua, Kementerian Koperasi dan UKM meminta mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor. Hal ini dapat dilakukan dengan pemblokiran terhadap tautan/link jual beli pakaian bekas baik yang secara live streaming atau jualan dengan siaran langsung di seluruh platform e-commerce baik Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok
Poin ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist. Hal ini dilakukan dengan melakukan take down dan peringatan secara mandiri. "Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kementerian Koperasi dan UKM" ujar Hanum, dikutip dari Liputan6, ditulis Kamis (16/3/2023). Kesepakatan pemblokiran ini terlebih dahulu berfokus terhadap pelaku usaha dengan skala modal yang besar yang dalam hal ini sebagai importer produsen besar. "Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa di hukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan," tutur Hanung, dikutip dari Liputan6, ditulis Kamis (16/3/2023).
Upaya pemblokiran yang dilakukan umumnya dengan melakukan identifikasi kata kunci dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi. Hal ini berguna setidaknya untuk mengurangi jual beli pakaian bekas. Pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak e-commerce maupun importir pakaian bekas impor ilegal, pihak e-commerce juga akan melibatkan penegak hukum.
Salah satu e-commerce yang sedang viral saat ini, yaitu Tiktok juga melakukan Pemblokiran secara langsung terhadap pelaku bisnis impor pakaian bekas. Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji turut memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara live (Live Shopping) thrifting pakaian impor. "Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor," kata Marshiella, dikutip dari Liputan6, ditulis Kamis (16/3/2023) Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji mengakui bahwa hal ini menjadi tantangan yang tak mudah. Karena ketika melakukan take down dan teguran larangan, penjual tidak memberikan tittle (judul) atau keyword terkait atau memiliki variasi, sehingga bisa tetap lolos.
Dilansir dari Liputan6 ditulis Selasa (21/3/2023) mengungkapkan bahwa data dari Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas melambung 607,6 persen pada 2022. Adapun peningkatan impor bahan rayon naik 325 kali lipat sehingga berpotensi mengganggu produsen dalam negeri serta pendapatan Negara. Oleh sebab itu, menilik dari berbagai situasi diatas, ada banyak alasan yang mendasari pemerintah dalam melakukan pemblokiran pakaian bekas ini.
Ancaman terhadap UMKM lokalÂ
Narasi yang dibangun pemerintah adalah karena aktivitas thrifting barang impor, terutama pakaian tersebut, dapat merugikan industri tekstil dalam negeri, berpotensi merugikan potensi pendapatan negara, dan lain sebagainya. National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menilai bahwa impor pakaian bekas sangat merugikan desainer dan industri fashion local. Ketika pakaian bekas yang murah membanjiri pasar, sulit bagi desainer lokal untuk bersaing dalam hal harga, yang dapat menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka. Hal ini pada akhirnya dapat mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit dan pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan.
Dampak Terhadap LingkunganÂ
Pakaian bekas dinilai dapat berpengaruh buruk terhadap lingkungan. Banyak pakaian bekas berasal dari negara lain yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai potensi timbulnya sampah baru. Dan umumnya negara-negara dengan fast fashion menjadikan tren mode sebagai gaya hidup, sehingga demi perputaran tren tersebut, pakaian-pakaian yang telah dianggap habis musim seringkali dibuang setelah hanya beberapa kali digunakan. Jadi mengimpor barang-barang ini masuk ke Indonesia dinilai tidak hanya memperburuk siklus konsumsi, tetapi juga menambah masalah limbah di dalam negeri.
Dampak Terhadap Kesehatan
Jual beli pakaian bekas dapat berpengaruh terhadap kesehatan. Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen maupun oleh Bea Cukai di beberapa kota di Indonesia dengan mengambil sampel yang diduga pakain bekas  impor menemukan banyaknya bakteri dan jamur yang dapat menyebabkan penyakit kulit, kelamin, gangguan pencernaan dan berbagai penyakit menular lainnya. Selain itu, kualitas pakain bekas impor yang tidak layak pakai banyak ditemukan pada saat pengujian terhadap dua puluh lima sampel yang salah satunya dari Pasar Senen, Jakarta, sampel yang diuji diantaranya pakaian wanita dewasa, pakaian anak, dan juga pakaian pria dewasa.
Ancaman terhadap Identitas BudayaÂ
Umunya jual beli pakaian bekas ini tergolong sebagai fast fashion yang dimana trend mode mengalami perubahan yang cepatsehingga berpotensi mempengaruhi identitas budaya Indonesia. Fashion adalah aspek kunci dari ekspresi budaya, dan ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, dapat merusak keunikan dari fashion Indonesia. Hal ini dapat merugikan industri dalam jangka panjang, karena dapat membuat lebih sulit bagi desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik.
Membaca regulasi yang ada, memang cenderung belum cukup kuat untuk kebijakan pelarangan. Regulasinya, walaupun judulnya berbunyi larangan, namun belum cukup imperatif. Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi pihak yang melakukan jual beli pakaian bekas ini secara tegas diberlakukan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut. Selain itu Pemerintah juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan bila mengetahui impor pakaian bekas untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H