Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan yang penting dalam melihat tantangan dan peluang dalam pengembangan hukum di Indonesia, serta peran penting birokrasi dan struktur hukum yang jelas dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!