Mohon tunggu...
Dzaky Athallah
Dzaky Athallah Mohon Tunggu... Lainnya - UIN RADEN MAS SAID

Tetap semangat berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   09:57 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:43 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pemikiran  Max Weber  dan H.L.A. Hart serta analisis penerapannya dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia.

 1. Pemikiran Max Weber
Max Weber dikenal sebagai seorang sosiolog dan filsuf yang memberikan kontribusi besar dalam sosiologi hukum. Pokok-pokok pemikirannya meliputi:

   - Teori Rasionalisasi: Weber menyatakan bahwa dalam masyarakat modern, hukum semakin mengalami proses rasionalisasi. Ini berarti bahwa aturan hukum semakin sistematis dan berdasarkan logika serta efisiensi daripada tradisi atau agama.
   - Tipe-Tipe Dominasi: Weber membagi dominasi sosial menjadi tiga jenis: dominasi tradisional, dominasi kharismatik, dan dominasi legal-rasional. Dalam hukum modern, dominasi legal-rasional dianggap lebih dominan, di mana hukum dibuat berdasarkan aturan tertulis yang jelas.
   - Birokrasi: Weber percaya bahwa birokrasi adalah bentuk organisasi yang paling rasional dan efisien, yang mendukung sistem hukum formal. Birokrasi memungkinkan proses hukum yang teratur dan dapat diprediksi.

Dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia, pandangan Weber relevan dalam melihat bagaimana sistem hukum semakin dirasionalisasikan. Contohnya, dalam penegakan hukum di Indonesia, peran birokrasi sangat dominan dalam pengambilan keputusan, terutama di lembaga-lembaga hukum seperti pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Namun, Weber juga mengingatkan bahwa rasionalisasi hukum yang berlebihan bisa mengurangi rasa keadilan substantif.

2. Pemikiran H.L.A. Hart H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum yang terkenal dengan pendekatannya dalam filsafat hukum analitis. Pokok-pokok pemikirannya antara lain:

   - Konsep Hukum sebagai Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan aturan menjadi aturan primer, yaitu aturan yang mengatur tindakan masyarakat, dan aturan sekunder, yaitu aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan dihapus. Ini memberikan struktur yang jelas terhadap sistem hukum.
   -Pandangan Tentang Hukum dan Moralitas: Hart berpendapat bahwa hukum dan moralitas harus dipisahkan. Menurutnya, suatu hukum bisa dianggap valid walaupun tidak bermoral, karena validitas hukum tergantung pada struktur dan aturan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
   -Rule of Recognition: Hart mengembangkan konsep  rule of recognition yang merupakan prinsip atau dasar untuk mengidentifikasi aturan hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Ini membantu masyarakat membedakan aturan hukum yang sah dari yang tidak sah.

Di Indonesia, teori Hart tentang aturan primer dan sekunder dapat diterapkan dalam memahami bagaimana hukum diatur, terutama dalam pembuatan undang-undang. Struktur hukum di Indonesia mengatur secara jelas mekanisme pembuatan dan penerapan hukum yang memiliki legitimasi kuat dari pemerintah dan lembaga legislatif.

Pendapat Kelompok tentang Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart di Masa Sekarang
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih sangat relevan dalam memahami perkembangan hukum di era modern. Proses rasionalisasi hukum yang diungkapkan oleh Weber terlihat dalam upaya reformasi hukum di Indonesia, di mana semakin banyak aturan yang dibentuk untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan modern. 

Sedangkan, pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dan moralitas mengingatkan kita bahwa hukum harus dilihat sebagai struktur yang independen dari nilai moral, meskipun masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart
Dalam konteks Indonesia, Weber dan Hart memberikan kerangka untuk memahami dinamika hukum:

   - Rasionalisasi Hukum dan Birokrasi  (Max Weber): Seiring dengan perkembangan hukum di Indonesia, birokrasi dan rasionalisasi menjadi bagian penting dalam reformasi hukum. Upaya digitalisasi sistem peradilan dan transparansi lembaga hukum adalah contoh konkret bagaimana pemikiran Weber diterapkan.
   - Rule of Recognition dan Struktur Hukum yang Jelas (H.L.A. Hart): Dengan adanya peraturan yang mengatur cara pembuatan dan pengesahan undang-undang, konsep  rule of recognition Hart tampak diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Pengakuan terhadap dasar konstitusi sebagai hukum tertinggi mencerminkan bagaimana aturan sekunder diakui dalam sistem hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun