Mahasiswa Dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Melakukan sosialisasi Kepada  Salah satu Pemilik UMK Cilok Cinta Pak Endut dengan  menjelaskan bagaimana  prosedur dan Tata Cara mendaftarkan produk cilok cinta tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal yang dimana proses pertama tersebut dalam melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi administrasi nya tersebut yaitu administrasi yang perlu disiapkan data pelaku usaha yang terdiri dari : Nama dan Jenis dari produk UMK cilok cinta pak endut, daftar produk dan bahan yang digunakan pengolahan produk dan terkahir yaitu dokumen sistem jaminana produk halal.
Setelah Dokumen yang diperlukan telah lengkap, mahasiswa UMM mengarahkan kepada Pemilik nya tersebut untuk melakukan pendaftaran secara Online di website di https://ptsp.halal.go.id dengan mengunakan email aktif setelah itu . Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman itu. Kemudian Mahasiswa UMM melakukan sosialisasi tersebut melanjutkan proses selanjutnya setelah semua lengkap dan sudah mendaftar yang dimana produk cilok cinta yang sudah didaftarkan tersebut akan diperiksa oleh salah satu Badan negara di indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Â akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.
apabila Dokumen yang diperika telah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya produk cilok cinta pak ndut akan diperika oleh lembaga Penjamin halal dengan memakan proses  15 hari kerja dan apapbila lolos pemeriksaan dan pengujian produk cilok Cinta Tersebut yang dimana kemduain Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal proses selanjutnya penerbitan seertifikasi Halal pada produk Cilok Cinta Pak Endut.
setelah penjelasan panjang dari mahasiswa Fakulutas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tercengang dengan betapa mudah nya Proses pengajuan sertifikasi halal pada produk nya tersebut, kemudian beliau menanyakan manfaat apa yang dia dapatkan dari produk nya didaftarakan pada sertifikasi halal tersebut yang dimana salah satu nya membuat pemilik prdouk cilok cinta Pak endut tercengang manfaat nya salah satu nya dengan adanya sertifikasi halal produk cilok cinta pak endut akan terjamin keamanan produk yang dikonsumsi nya , dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh msulim tetapi juga masyarakat non muslim di kota malang, dari penjelasan tersebut pemilik Cilok Cinta Pak Endut  makin Mantap mendafatrkan produk nya untuk mendapatkan sertifikasi Halal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H