Mohon tunggu...
Dyyah Arum
Dyyah Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PANDANGAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP PEMINDAHAN IKN

16 Mei 2024   16:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:02 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Hal ini membuat Indonesia kaya akan keberagaman suku, golongan, budaya, adat istiadat, agama, bahasa, dan lain sebagainya. Dalam mengatur  jalannya sistem pemerintahan perlu adanya ibukota negara. Ibukota negara Indonesia sendiri masih menempati bekas ibukota penjajah. Hal itu dianggap wajar karena negara yang baru merdeka dan terjajah selama kurang lebih 3 abad belum mempunyai kemampuan untuk membangun ibukota baru.

Ketetapan pemerintah dalam rencana pemindahan ibukota menuai banyak kontroversi. Ada banyak pro dan kontra antar masyarakat. Berdasarkan pidato yang disampaikan presiden Jokowi pada tanggal 26 Agustus 2019, ibukota Indonesia akan dipindah ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ada berbagai faktor yang menyebabkan presiden akhirnya memutuskan untuk melakukan pemindahan ibukota negara.

Peristiwa pemindahan ibukota sebelumnya juga pernah dilakukan oleh negara lain dengan beragam alasan, seperti Belanda, Afrika Selatan, Bolivia, Swaziland, Srilanka hingga negara yang serumpun dengan bangsa kita yaitu Malaysia. Hal itu menjadikan bahwa sebenarnya pemindahan ibukota boleh saja dilakukan. Pemerintah melakukan pemindahan ibukota karena adanya beberapa faktor yang dirasa lebih penting demi terwujudnya kemaslahatan Seperti yang kita tahu Jakarta menjadi salah satu daerah terpadat  di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk di DKI Jakarta pada tahun 2023 ada sebanyak 10.672.100 jiwa dengan tingkat kepadatan 17.153 jiwa/km. Dari faktor ekologi tanah di Jakarta mengalami penurunan hingga 7 cm per tahunnya. Penyebab penurunan tanah ini dikarenakan adanya dua faktor, yaitu proses tektonik yang aktif dan kompaksi alamiah tanah Jakarta. Selain itu, adanya banjir setiap tahun, tata ruang yang tidak tersusun rapi, kemacetan lalu lintas, dan pencemaran menjadi faktor lainnya dalam pemindahan ibukota.

Upaya pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memindahkan ibukota DKI Jakarta ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pemilihan lokasi ini didasari oleh beberapa aspek seperti letaknya yang strategis ditengah-tengah negara Indonesia. Resiko bencana yang minim karena tidak memiliki gunung berapi sehingga bebas dari ancaman gempa bumi.  Berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, hal ini menjadi sebab agar terjadinya pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya berpusat di pulau Jawa saja. Hal itu sesuai dengan pidato presiden Jokowi yaitu, "Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru". IKN menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Namun, ada juga kontra dari pemindahan ibukota negara. Masyarakat awam mengganggap pemindahan ibukota itu hal yang tidak perlu untuk dilakukan karena menghabiskan banyak biaya dalam pembangunannya. Dilansir dari website IKN, proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) membutuhkan anggaran Rp 466 triliun. Dengan rincian (pembiayaan dari) APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun. Lalu KPBU dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun. Nilai yang sangat fantastis untuk membangun ibukota baru. Hal itu mungkin nantinya juga berdampak dengan infrastruktur dan fasilitas yang ada, seperti dibangunnya gedung pemerintah, jalan raya, jalan tol, sekolah, pelabuhan, rumah sakit, pengolahan limbah,  air bersih, bandara, hingga digadang-gadang akan ada taksi terbang.

Lalu apakah pemindahan ibukota sudah menerapkan konsep maqashid syariah?. Maqashid syariah adalah sesuatu yang penting demi terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal tersebut tidak terwujud maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan. Dalam pembangunan IKN sendiri telah menyebabkan kerusakan lingkungan karena pembabatan hutan, hal itu menyebabkan banyak spesies flora dan fauna yang kehilangan habitatnya. Walaupun setelah pembangunan nantinya juga akan dilakukan reboisasi pohon baru, tetapi itu memerlukan waktu yang lama untuk bisa kembali asri dan hijau seperti dulu lagi. Karena hal tersebut, IKN mengusung smart forest city dimana 75% area untuk ruang hijau (65% area dilindungi dan 10% area produksi pangan), sehingga area yang digunakan untuk IKN sekitar 25% saja.  Adanya instalasi terbarukan akan memenuhi kebutuhan energi 100% di IKN yang mana bisa mengurangi emisi karbon dan penghematan energi. Pembangunan Infrastruktur cerdas dan konektivitas yang memudahkan peluang pergerakan ekonomi Indonesia di masa depan,  sehingga menjadi pemerintahan yang nyaman, aman, layak huni, efektif, dan efisien dalam teknologi dan inovasi. 

Referensi:

Agus Putra, P. A. (2021). Aplikasi Konsep dan Kaidah Istishab dalam Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 109–123. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8369

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK, & INDONESIA. (2022). Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara. https://nusantara.pu.go.id/pdf/bahan-Infromasi-publik_jeri-V02.pdf

H.M. Yahya. (2018). Relocation of Capital City of Developed and Prosperous Countries. Journal Study of Religion and Society, 21(30), 21–30. https://doi.org/10.23971/jsam.v14i1.kemerdekaan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun