Mohon tunggu...
Dyah WahyuKusumaningrum
Dyah WahyuKusumaningrum Mohon Tunggu... Editor - Menulislah

Be Better, try, try and try

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perjanjian Internasional Berasal dari Islam?

1 November 2019   10:50 Diperbarui: 1 November 2019   11:05 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan bernegara tidak terlepas dari perjanjian-perjanjian guna mendapatkan kepentingan negaranya dan mencegah terjadinya peperangan. Dalam Islam, perjanjian sering disebut dengan kata "al-mu'ahadah".

Perjanjian internasional merupakan salah satu bagian dari berkembangnya hubungan internasional. Perjanjian internasional merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dengan batasan yang telah ditentukan.

Praktek perjanjian Internasional telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika beliau berada di Madinah. Beliau melakukan perjanjian untuk menciptakan kata damai dengan Quraisy melalui Perjanjian Hudaibiyah, dan masih banyak negara-negara lainnya.

Dalam praktik yang contohkan oleh Rasulullah merupakan gambaran bahwasannya salah satu actor perjanjian Internasional adalah pemimpin negara atas pilihan rakyat yang telah disepakati bersama.

Dalam Islam, perjanjian Internasional bisa dikatakan sah ketika telah melaksanakan dan memenuhi syarat sah dan rukun perjanjian. Hal ini lah yang menggambarkan adanya perjanjian internasional secara konsep Islam. Adapun syarat sah dariperjanjian internasional adalah, adanya actor perjanjian, tahap-tahappelaksanaa perjanjian, dan syarat operasional perjanjian.

Dalam syarat operasionalnya, dijelaskan terhadap larangan-larangan yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian internasional, seperti; larangan ekspor dan impor narkoba dan sejenisnya serta barang-barang yang secara hukum dilarang, perjanjian yang dilakukantidak menimbulkan kontradiksi dengan perjanjian sebelumnya, perjanjian yang dilakukan tidak dibenarkan untuk bertentangan dengan ideologi konstitusi negara, dan Bahasa yang digunakan merupakan Bahasa yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.

Selain syarat sah perjanjian, rukun perjanjian dalam perjanjian internasional adalah adanya pihak yang mengadakan perjanjian, obyek yang di sepakati, adanya dictum perjanjian. Hal ini lah yang harus diperhatikan dalam melakukan perjanjian internasional. Jauh sebelum adanya perjanjian Westphalia pada tahun 1648, Islam telah memberikan contoh terhadap perjanjian Internasional.

Tidak hanya di praktekkan oleh Rasulullah, perjanjian Internasional ini juga telah tertuliskan dalam kitab suci Al-Qur'an dalam surah Al-Anfal ayat 58. Turunnya Al-Qur'an jauh sebelum terjadinya perjanjian-perjanjian internasional dari Barat yang saat ini digunakan sebagai kiblat utama dalam referensi perjanjian internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun