Musik selalu menjadi bagian dari kehidupan manusia, sejak berabad-abad yang lalu. Al-Qardhawi menyebutkan bahwa sepanjang sejarah, tidak ada yang pernah sepenuhnya menjauh dari musik. Seiring perkembangan zaman dan peradaban, musik juga berkembang. Saat ini, berkat kemajuan teknologi, semua orang dapat dengan mudah menikmati musik di mana pun mereka berada. Topik musik telah diperdebatkan oleh Fuqaha, dengan pendapat yang berbeda di antara para sarjana tentang status hukumnya. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan bulat di antara para sarjana mengenai hukum musik.
Definisi Musik
Salah satu cabang seni yang indah adalah seni musik. Musik adalah bentuk seni yang luar biasa yang dapat dihargai melalui indera pendengaran kita. Ini melibatkan perpaduan harmonis dari berbagai alat musik untuk mengiringi nyanyian. Jenis musik ini dapat dinikmati sendiri sebagai musik instrumental atau dikombinasikan dengan vokal. Dalam budaya Yunani kuno, musik tidak hanya dianggap sebagai bentuk seni tetapi juga memiliki makna yang lebih luas di bidang-bidang seperti pendidikan, sains, dan etika. Bahkan diyakini memiliki aspek ritual, magis, dan etika. Dalam budaya Arab, musik dikenal sebagai al-sama' atau musiqa, dengan al-sama' berasal dari kata sami'a, yang berarti mendengarkan.
Bagaimana Pendapat Berbagai Ulama dalam Memahami Landasan Hukum Musik
 Dalam fiqh perbedaan pendapat antara seorang ulama dengan ulama lain merupakan suatu hal yang biasa, bahkan hampir semua masalah yang bersifat ijtihadi umumnya para ulama mempunyai pandangan hukum yang berbeda. Sama halnya dengan hukum musik, sebagian ulama berpendapat bahwa musik itu dibolehkan secara mutlak, sebagian lagi berpendapat dibolehkan dengan syarat, ada juga yang mengharamkannya secara mutlak dan mengharamkan dengan syarat.Â
1. Pendapat Ulama Yang Menghalalkan Musik
Perkataan sebagian ahli Fiqh bahwa keharaman alat-alat musik dan permainan itu bukan karena bendanya yang haram, tetapi karena adanya 'Illat (sebab) yang lain. Ibnu 'Abidiin berkata "Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya, bukankah anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut dihalalkan dan kadang diharamkan pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Menilai perkara-perkara itu tergantung maksud-maksudnya". Menurut syeikh Mahmud Saltut, mendengarkan suara-suara yang indah baik berupa suara manusia atau binatang ataupun suara yang bersumber dari alat-alat yang diciptakan oleh manusia, selama tidak melalaikan dari kewajiban agama dan terjerumus dalam hal-hal yang dilarang serta tidak menurunkan kehormatan dan kemulian seseorang adalah tidak dilarang (boleh).
2. Pendapat Ulama Yang Mengharamkan Musik
Abu Hanifah mengatakan bahwa musik hukumnya yang dilarang dan dimakruhkan, dan mendengarkannya termasuk perbuatan dosa. Â Pandangan ini didukung oleh banyak ulama di Kufah, termasuk Sofyan al-Tsauri, Himad, Ibrahim, Shu'bi, dan lain-lain. Pendapat ini didasarkan pada ajaran Al-Qadi Abu Tayyib al-Tabari. Imam Malik RA juga melarang musik, sejauh mengatakan bahwa jika seseorang tanpa sadar membeli budak perempuan yang bernyanyi, mereka dapat mengembalikan budak itu karena termasuk cacat. Pendapat Imam Malik ini kemudian diikuti oleh mayoritas ulama Madinah kecuali Ibnu Sa'id.Â
Musik itu Halal atau Haram ?