Istilah
Istilah tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan ini disertai dengan sanksi pidana,artinya ada pidana tertentu bagi siapa yang melakukan hukum pidana, kalau didalam KUHP itu dibagi menjadi dua yaitu pelanggaran dan kejahatan, tetapi  jika sudah masuk kedalam ranah tindak pidana khusus dalam hal ini adalah tindak pidana Hukum Perbankan, maka masuk kategori yang namanya kejahatan, karena nanti akan dapat dipidana untuk menjalani sebuah pidana, tindak pidana secara umum itu akan memperoleh sanksi pidana apabila tindak pidana itu memenuhi kriteria atau memenuhi ketentuan-ketentuan dalam hukum pidana, apakah perbuatan itu kesengajaan atau karena kelalaian. Â
Membedakan tindak pidana perbankan terdiri atas perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan  dalam UU No 7 tahun 1992 tenteang Perbankan dan UU perubahanya, serta peraturan pelaksanaanya, pelanggaran mana dilarang dsn diancam dengan pidana yang dimuat dalam UU itu sendiri.
Kejahatan dalam Perbankan adalah tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 sd 56 AA Undang-Undang Perbankan atau Pasal 59 sd 66 UU Perbankan Syariah, Ruang lingkup tindak pidana Perbankan adalah :
- Tindak Pidana berkaitan dengan Perizinan
- Tindak Pidana berkaitan dengan rahasia Bank
- Tindak Pidana berkaitan dengan pengawasan Bank
- Tindak Pidana berkaitan dengan usaha Bank
- Tindak Pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi
- Tindak Pidana berkaitan dengan pemegang saham
- Tindak Pidana berkaitan Ketaatan terhadap ketentuan
Perbankan menjadi tokoh central dalam Ekonomi, didalam masyarakat modern sudah tidak lagi merupakan kebutuhan tambahan, tetapi sudah menjadi kebutuhan pokok, artinya sudah menjadi hal yang fundamental, kejahatan Perbankan dibagi dua:
- Kejahatan yang dilakukan oleh Bank (Crimes by the Bank)
- Seperti yang pernah terjadi yaitu penyalahangunaan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang hingga saat ini belum tuntas.
- Kejahatan yang dilakukan oleh orang luar Bank (Crimes against the Bank)
Ada satu tempo kejahatan perbankan ini menggunakan metode atau instrument yang canggih yang harus kita waspadai oleh kita semua, karena dalam hitungan detik uang bisa hilang, misalnya pencurian nomor rahasia yang dicuri, dan banyak yang bertransaksi secara online dan bisa mencuri data nasabah, maka harus diantisipasi, hukum perbankan sudah mengakomodir hal-hal seperti itu, hanya saja dengan kemajuan teknologi kita perlu memikirkan hukum perbankan yang lebih progesif.
Contoh Kasus  :
Kasus penghimpunan dana tanpa izin, PT Cahaya Merdeka, adalah sebuah perusahaan milik Cahaya dan tiga adik kandungnya yaitu Ciko, Lina, dan Leo. Cahaya sebagai direktur, Lina sebagai wakil direktur sert Lina dan Leo sebagai marketing, awalnya Cahaya menjalankan usahanya sendirian dengan menawarkan investasi dengan bunga 5% perbulan kepada orang sekitarnya, dana terkumpul semakin besar, Cahaya mulai ekspansi anggotanya dengan melibatkan Ciko,Lina dan Leo, cara menarik masyarakat dengan membagikan brosur, memberik hadiah, menjadi sponsor acara, dan menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat
Masyarakat tertarik menjadi anggota dan menstrafer dana ke rekening PT Cahaya Merdeka, dalam waktu dua tahun 7000 orang berinventasi dengan dana sebesar 800 milyar rupiah, memasuki tahun ketiga PT Cahaya Merdeka kesulitan mencari anggota baru, akibatnya pembayaran bunga mulai tersendat, beberapa anggota mulai khawatir dan meminta pencairan dana lebih cepat, Cahaya panik dan menghindari anggotanya, akhirnya diketahui bahwa investasi PT Cahaya Merdeka adalah investasi illegal PT Cahaya Merdeka tidak memiliki izin dari OJK untuk menhimpun dana dari masyarakat, kasus ini melanggar ketentuan pasal 66 UU Perbankan.
Pertanggunjawaban Bank dan Pelaku Tindak Pidana PerbankanÂ
Pihak atau oknum yang melakukan dugaan tindak pidana perbankan akan dijerat dengan Pasal 49 UU Perbankan, itu menjerat baik anggota dewan komisaris,direksi atau pegawai bank, misalnya karena membuat atau melakukan pencatatan palsu, pembukuan atau proses laporan yang tidak sesuai  dengan kegiatan atau laporan transaksi, termasuk atau menghilangkan atau tidak memasukan, mengubah, atau menyembunyikan laporan transaksi maka dipidana dengan sekurang-kurangnya 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan dengan  denda sekurang-kurngnya 10 milyar rupiah atau paling banyak 200 Milyar rupiah, dan ilanjutkan dengan ayat seterusnya.
Nasib dari dana NasabahÂ
Nasib dana nasabah yang telah diambil oleh oknum Perbankan, dari sisi nasabah itu tidak cukup hanya dengan misalnya menjatuhkan hukum pidana kepada oknum perbankan termasuk dengan memberikan sanksi administratf kepada Bank, dalam hal ini nasabah itu dapat menuntut hukum kepada bank untuk meminta kerugian akibat perbuatan dari oknum ari unsur perbankan yang melakuka tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H