Nasib dari dana NasabahÂ
Nasib dana nasabah yang telah diambil oleh oknum Perbankan, dari sisi nasabah itu tidak cukup hanya dengan misalnya menjatuhkan hukum pidana kepada oknum perbankan termasuk dengan memberikan sanksi administratf kepada Bank, dalam hal ini nasabah itu dapat menuntut hukum kepada bank untuk meminta kerugian akibat perbuatan dari oknum ari unsur perbankan yang melakuka tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!