Mohon tunggu...
DYTA ADEA
DYTA ADEA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Percaya mengubah semua menjadi Bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan dalam Hukum Perbankan

6 Juli 2021   22:49 Diperbarui: 6 Juli 2021   23:02 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nasib dari dana Nasabah 

Nasib dana nasabah yang telah diambil oleh oknum Perbankan, dari sisi nasabah itu tidak cukup hanya dengan misalnya menjatuhkan hukum pidana kepada oknum perbankan termasuk dengan memberikan sanksi administratf kepada Bank, dalam hal ini nasabah itu dapat menuntut hukum kepada bank untuk meminta kerugian akibat perbuatan dari oknum ari unsur perbankan yang melakuka tindak pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun