Mohon tunggu...
Dyota Kanya Dharmesti
Dyota Kanya Dharmesti Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Klerek - Analis Perkara Peradilan

menari

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hargai Hak Cipta, Hargai Negara

24 Juni 2024   14:10 Diperbarui: 24 Juni 2024   14:22 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghargai karya cipta seseorang di zaman yang perkembangan teknologinya sudah luar biasa ini menjadi hal yang masih belum bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat sebagai warga negara Indonesia. Saat ini, Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai Hak Cipta, antara lain adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Berbagai platform media sosial yang paling banyak digunakan, seperti Instagram dan Tiktok dapat menjadi bumerang bagi pencipta lagu ataupun content creator. Salah satu fenomena yang sering terjadi adalah penggunaan lagu atau video tanpa seizin pencipta lagu atau pembuat video aslinya. Fenomena tersebut mengakibatkan keuntungan-keuntungan yang seharusnya dimiliki oleh sang pecipta asli, menjadi dimiliki oleh orang lain yang tidak memiliki hak dan bahkan membuat orang-orang yang berkreasi membuat ciptaannya menjadi enggan karena tidak ada perlindungan yang dapat diberikan kepadanya.

Tidak hanya itu, saat ini yang menjadi perhatian di kalangan seniman tari atau koreografer adalah digunakannya koreografi yang dibuatnya digunakan tanpa seizinnya, termasuk mengajarkannya kepada orang lain, merekam, mengunggah video koreografi tersebut dan mengkomersialkannya hingga mendapatkan profit.  Meskipun tidak banyak dibahas, hal tersebut menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri bagi seniman tersebut.

Jika hak cipta yang telah didaftarkan, pemegang hak cipta mendapatkan hak eksklusifnya dan hak ekonomi berupa royalti. Bagi para musisi, royalti juga menjadi suatu bentuk penghargaan atas ciptaannya yang dipakai secara legal oleh pihak-pihak tertentu. Beberapa musisi bahkan menggantungkan hidupnya pada royalti dari ciptaannya.  

Maka dari itu, suatu karya yang diciptakan haruslah dihargai oleh masyarakat, misalnya dengan tidak menjiplak atau mengunggah ulang tanpa izin karya terkait. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus mampu menghargai hak cipta tersebut. Sikap untuk saling menghargai ini merupakan salah satu wujud penerapan dari sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan kita ciptakan dimulai dari hal kecil yang kita lakukan sehari-hari yakni etika bermedia sosial dengan tidak mengambil/menggunakan karya orang lain demi kepentingan diri sendiri.

Hal kecil ini dapat memotivasi para pencipta (seperti lagu dan buku) dan seniman (di berbagai bidang seperti koreografer, pelukis) untuk terus berkarya dan bisa berprestasi baik di kancah nasional maupun internasional, sehingga membanggakan dan mengharumkan nama Indonesia. Selain itu, kepatuhan dan ketaatan kita terhadap peraturan yang berlaku menjadi sikap dan perilaku bela negara kita sebagai warga negara.

Upaya yang bisa dilakukan untuk menghargai hak cipta milik orang lain adalah dengan meminta izin pemilik hak cipta apabila ingin mempergunakan ciptaannya. Salah satu prosedurnya, dengan meminta lisensi atau izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak yang memegang lisensi, dilakukan melalui perjanjian lisensi. Hal ini menunjukkan kepatuhan kita terhadap hukum dan bentuk penghargaan atas ciptaan milik pemegang hak cipta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun