Dalam menghadapi era remote working yang semakin berkembang, kita perlu menyadari bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia harus diperbarui agar sesuai dengan realitas baru ini. Ketiadaan regulasi jelas mengenai hak-hak pekerja remote menciptakan ketidakpastian hukum berpotensi merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyusun regulasi komprehensif mencakup definisi jelas tentang remote working serta perlindungan hak-hak pekerja beserta perhatian terhadap kesehatan mental mereka. Dengan langkah ini kita dapat menciptakan lingkungan kerja lebih adil di mana semua pekerja, baik di kantor maupun jarak jauh bisa mendapatkan perlindungan layak sesuai norma hukum berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H