Mohon tunggu...
Dynanta Auliy Nofisa
Dynanta Auliy Nofisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menyongsong Era Remote Working: Perlunya Regulasi yang Jelas dalam UU Ketenagakerjaan

26 Desember 2024   14:00 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:53 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam menghadapi era remote working yang semakin berkembang, kita perlu menyadari bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia harus diperbarui agar sesuai dengan realitas baru ini. Ketiadaan regulasi jelas mengenai hak-hak pekerja remote menciptakan ketidakpastian hukum berpotensi merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyusun regulasi komprehensif mencakup definisi jelas tentang remote working serta perlindungan hak-hak pekerja beserta perhatian terhadap kesehatan mental mereka. Dengan langkah ini kita dapat menciptakan lingkungan kerja lebih adil di mana semua pekerja, baik di kantor maupun jarak jauh bisa mendapatkan perlindungan layak sesuai norma hukum berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun