Mohon tunggu...
Farizky Aryapradana
Farizky Aryapradana Mohon Tunggu... Freelancer - D.Y.N.A.M.I.N.D

Just follow the flow of my mind.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Perbedaan BN, MN, dan PN!

1 September 2020   20:09 Diperbarui: 1 September 2020   20:12 1863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring perkembangan situasi politik, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pimpinan Muhyiddin Yassin, juga menyertai koalisi ini pada tahun 2020.

3. Perikatan Nasional (PN)
Mundurnya Mahathir Mohamad pada awal 2020, membuat terjadi kekosongan kursi kekuasaan di sana. Hal itu semakin sengit ketika ada kumpulan dari PH, yang menolak untuk menyokong Anwar Ibrahim sebagai calon Perdana Menteri selanjutnya. 

Mereka itu terdiri dari BN, MN, Bersatu, Gabungan Partai Serawak (GPS), dan pecahan Partai Keadilan Rakyat (PKR). Hingga akhirnya, mereka menyatukan sokongan kepada Muhyiddin dan berhasil membentuk pemerintahan baru. Gabungan koalisi dan partai tersebutlah yang kemudian disebut sebagai Perikatan Nasional.

Menariknya, Perikatan Nasional tidak pernah dideklarasikan secara formal oleh para anggotanya. PN tidak pernah didaftarkan secara resmi sebagai gabungan partai politik. Bahkan, BN yang menjadi sub-koalisi PN, menolak untuk bergabung ke dalam PN secara resmi. Bersatu sendiri yang disebut sebagai pemimpin PN, malah bergabung ke dalam MN. Padahal MN adalah, salah satu penopang politik PN yang level koalisinya tentu lebih rendah.

Hingga 6 bulan memerintah, belum ada tanda-tanda mereka akan memformalkan gabungan koalisi pemerintahan ini. PN hanya sekadar sebagai julukan dari partai-partai yang tergabung di koalisi pendukung pemerintah.

Jadi itulah penjelasan dari tiga koalisi politik, yang kesemuanya menjadi bagian dari pemerintah. Semoga pemahaman kita terhadap situasi politik di sana makin terbuka. Jika masih kurang jelas, bisa ditanyakan di kolom komentar ya. Siapa tau, bisa muncul suatu diskusi yang menarik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun