Mohon tunggu...
Dylane Hartono
Dylane Hartono Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi automotive dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dari Pabrik Sudah Bising, Polisi Pantas Razia Knalpot RX-King?

27 Mei 2024   20:34 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:39 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Razia terhadap knalpot bising/brong makin banyak di lakukan oleh pihak kepolisian.

Bagaimana nasib pemilik motor yang kendaraannya sudah bising seperti RX-King?

Motor ini sudah tidak produksi lagi sejak tahun 2009. Namun, motor Yamaha RX King masih sering terlihat dijalanan. 

Salah satu unggahan dari akun Instagram resmi Dirlantas Polda DIY @alfiannurrizal.id yang sedang melakukan penindakan terhadap salah satu pengendara yang konvoi menggunakan motor Yamaha-RX-King. Dalam video tersebut Dirlantas mendorong salah satu motor Yamaha RX King yang sedang  konvoi dan melakukan tes kebisingan melalui DB Meter. Diduga knalpot RX King tersebut tidak memakai knalpot standar dan sudah diganti menjadi kenalpot racing. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi. Dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc -- 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

Tambahan informasi, pasal 285 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti klakson, kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
       
    Seperti yang dinyatakan dalam ayat (1), semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. emisi gas buang
2. kebisingan suara;
3. efisiensi sistem rem utama;
4. efisiensi sistem rem parkir;
5. kincup roda depan;
6. suara klakson;
7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
8. radius putar;
9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan;
11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun